Berita Jateng
3 Fraksi DPRD Gulirkan Hak Interpelasi Pj Bupati Kudus
Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat atau Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Penulis: Saiful Masum | Editor: mamdukh adi priyanto
Namun ternyata dinilai cenderung dan berpihak pada salah satu Paslon tertentu berdasarkan laporan masyarakat.
Ketiga, pengisian pejabat tingkat eselon yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan seharusnya tidak dilakukan di tahun politik.
Apalagi mendekati pemungutan suara di Pilkada serentak pada 27 November 2024, sehingga tidak terjadi kegaduhan politik.
Keempat, banyak terjadi ketimpangan dan kejanggalan dalam membuat kebijakan yang menyebabkan kinerja Pj bupati Kudus dinilai tidak profesional dan akuntabel.
Sebagai contoh ketika Pj bupati Kudus melakukan ibadah umrah pada 6 - 18 Oktober 2024, Pj bupati menyerahkan kewenangannya kepada Plh Sekretaris Daerah (Sekda).
Namun, di hari dan tanggal yang sama, Plh Bupati Kudus yang ditunjuk (Sekda Kudus) sedang pergi ke luar negeri, sehingga di Kudus terjadi kekosongan pemimpin pemerintahan.
Baca juga: Bingkisan Sembako Bertuliskan Paslon Pilkada Kudus Ditelusuri Bawaslu
Fraksi PAN-Nasdem meminta agar segera dibentuk Pansus interpelasi DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka meminta keterangan terhadap pihak- pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan bahwa tiga surat perihal usulan Hak Interpelasi dari tiga fraksi sudah diserahkan ke pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
Kata dia, usulan tersebut merupakan hasil rapat oleh fraksi yang bersangkutan, tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan dasar-dasar hukum yang berlaku.
Mukhasiron yang juga sebagai anggota Fraksi PKB menuturkan bahwa hak interpelasi diusulkan berdasarkan banyak aduan masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada.
Tiga fraksi dinilai sudah cukup sebagai syarat pengusulan hak interpelasi.
Selanjutnya bakal diproses dalam rapat pimpinan DPRD, untuk nantinya dibawa dalam Rapat Paripurna.
"Soal fraksi lain, kami pimpinan DPRD sifatnya menerima dan memproses usulan, tidak ada paksaan."
"Segera kami tindaklanjuti," ujar dia.
Mukhasiron menegaskan, hak interpelasi berbeda dengan hak angket, terutama dari sisi syarat dalam pengusulan menuju ke rapat paripurna.
Namun, substansinya hampir sama merujuk pada satu hak anggota DPRD menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan pemerintah daerah.
"Apa yang diusulkan tiga fraksi ini kami tampung, selanjutnya kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur dia. (*)
Baca juga: Bangunan SDN 1 Terban Kudus Retak dan Atap Ambrol, Siswa Terpaksa Dipindahkan
Jalan Palagan Bawen–Ambarawa Kabupaten Semarang Ditutup Sementara Tiga Malam, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Kunjungi Pemkot Pekalongan, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal |
![]() |
---|
Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
Pelayanan di Kota Maupun Kabupaten Pekalongan Tetap Berjalan Paska Demo Ricuh |
![]() |
---|
57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.