Berita Jateng
3 Fraksi DPRD Gulirkan Hak Interpelasi Pj Bupati Kudus
Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat atau Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Penulis: Saiful Masum | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat atau Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH).
Hak interpelasi dari tiga fraksi disampaikan langsung secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus

Hak interpelasi digulirkan setelah hak angket yang sebelumnya diusulkan beberapa fraksi tidak berjalan lantaran jumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengusulkan hak angket belum bisa memenuhi syarat untuk diparipurnakan.
Sehingga, lahirlah hak interpelasi yang digulirkan untuk meminta penjelasan Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie atas kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Seperti contoh mengangkat dan melantik sejumlah kepala OPD pada saat mendekati pelaksanaan Pilkada serentak, serta kebijakan-kebijakan lain yang diduga masuk pada ranah ketidaknetralitas seorang ASN yang menjabat sebagai pj bupati.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto mengatakan, sikap tegas fraksi PAN-Nasdem dilakukan agar Pj bupati Kudus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan atas kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil di tahun politik.
Baca juga: Warga Gribig Kudus Ditangkap Densus 88: NIK KTP Palsu!
Supaya netralitas dan beragam kebijakan pimpinan Kabupaten Kudus berpihak pada kepentingan publik.
"Hari ini kami serahkan hak interpelasi dari fraksi PAN-Nasdem, semoga segera ditindaklanjuti bersama usulan dari fraksi PAN-Nasdem dan beberapa fraksi lainnya yang mengusulkan hak yang sama," terangnya.
Hak interpelasi dari Fraksi PAN-Nasdem tertuang dalam surat nomor: 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024 perihal: penyampaian hak interpelasi Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kudus, ditujukan kepada ketua/pimpinan DPRD Kudus.
Melalui surat tersebut, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kudus sudah melaksanakan rapat koordinasi pada, Rabu (6/11/2024), sepakat mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua /Pimpinan DPRD Kudus.
Sebagai bagian dari tugas, hak dan kewajiban DPRD Kudus dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini adalah Pj bupati dan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 - 81.
Fraksi PAN-Nasdem mengusulkan Hak Interpelasi agar segera dibentuk Pansus Interpelasi DPRD Kudus, dengan alasan sebagai berikut.
Pertama, kebijakan Pj bupati dalam hal pengangkatan kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah tidak mengindahkan etika dan netralitas.
Baca juga: Pilkada Kudus: Bawaslu Nilai Pembagian Uang di Rumah Warga Desa Colo Tak Ada Pelanggaran
Kedua, netralitas Pj bupati Kudus bersama OPD dalam menyongsong Pilkada serentak yang sayogyanya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan sejuk.
Jalan Palagan Bawen–Ambarawa Kabupaten Semarang Ditutup Sementara Tiga Malam, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Kunjungi Pemkot Pekalongan, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal |
![]() |
---|
Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
Pelayanan di Kota Maupun Kabupaten Pekalongan Tetap Berjalan Paska Demo Ricuh |
![]() |
---|
57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.