Pilbup Kudus 2024
Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus
Acungan dua jari Pj Bupati Kudus saat perayaan Hari Jadi Kudus membuat lima fraksi di DPRD Kudus berencana menggulirkan hak angket.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Lima fraksi di DPRD Kudus sepakat mengajukan hak angket terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Pilkada 2024.
Lima fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura (PDH).
Meski begitu, tak semua anggota Fraksi Persatuan Demokrat Hanura sepakat dengan hak angket tersebut.
Partai Demokrat memilih tak terlibat pengguliran hak angket ini.
Begitu pula dua fraksi lain di DPRD Kudus, yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar, memilih tak ikut menggulirkan hak angket tersebut.
Dilihat dari dukungan politik Pilkada Kudus, hak angket tersebut digulirkan fraksi dari partai pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton.
Sementara, partai yang tak ikut serta menggulirkan hak angket adalah pendukungn pasangan nomor urut 2, Hartopo-Mawahib.
Baca juga: 6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024
Keputusan menggulirkan hak angket ini dihasilkan dalam rapat terbatas yang digelar perwakilan lima fraksi tersebut, Kamis (3/10/2024).
Perwakilan anggota DPRD Kudus, Superiyanto menyampaikan, masing-masing perwakilan fraksi yang sepakat menggulirkan hak angket sudah menyampaikan pendapat dalam rapat koordinasi terkait kejanggalan-kejanggalan sikap Pj bupati atas dugaan melanggar netralitas.
Mereka pun sepakat, kejanggalan ini perlu disikapi bersama, dalam rangka mewujudkan Pilkada Kudus berjalan adil dan jujur.
Menurut Superinyanto, anggota DPRD memiliki hak politik untuk menyikapi fenomena-fenomena yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam rangka menjaga pesta demokrasi di Kota Kretek berjalan bersih tanpa intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"Kami menduga, banyak persoalan terjadi yang dilakukan Pj bupati Kudus terkait netralitas dan independen seorang pejabat, diduga cenderung mendukung salah satu pasangan calon yang harus segera disikapi," katanya, Jumat (4/10/2024).
Superiyanto menegaskan, netralitas dalam Pilkada 2024 tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga penjabat kepala daerah.
Terkait netralitas ASN, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hasil Real Count Pilkada Kudus: Samani-Bellinda Raih Suara Terbanyak, KPU Tunggu Potensi Gugatan |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Pilkada Kudus, Samani-Belinda Unggul, Hartopo Legawa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Relawan Paslon 02 setelah Tempel Stiker |
![]() |
---|
Muhammadiyah Pastikan Netral di Pilkada Kudus, Pencatutan Logo untuk Kampanye Tak Berizin |
![]() |
---|
Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.