Pilbup Kudus 2024

Hasil Real Count Pilkada Kudus: Samani-Bellinda Raih Suara Terbanyak, KPU Tunggu Potensi Gugatan

Pasangan Samani-Bellinda meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kudus 2024. Penetapan sebagai pemenang Pilkada Kudus menunggu arahan KPU provinsi.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
KPU Kudus melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kudus, Rabu (4/12/2024) di hotel @home. Dalam pleno tersebut diketahui, pasangan Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton meraih suara terbanyak di Pilkada Kudus dengan 289.840 suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pasangan Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kudus 2024.

Hasil ini diketahui dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 yang digelar KPU Kudus di Hotel @home, Rabu (4/12/2024).

Dalam rapat pleno itu diketahui, hasil real count Pilkada Kudus 2024, pasangan Samani-Bellinda unggul 38.024 suara dari pasangan Hartopo-Mawahib.

Pasangan calon (paslon) Hartopo-Mawahib mendapatkan 251.816 suara.

Hasil ini tertuang dalam formulir D.Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Kudus, Samani-Belinda Unggul, Hartopo Legawa

Sementara, dari data KPU Kudus, jumlah warga yang menggunakan hak pilih mencapai 556.012 orang dari 642.405 daftar pemilih tetap (DPT). 

Katua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan hasil Pilkada Kudus ini dilaksanakan sejak Selasa (3/12/2024).

"Sembilan kecamatan sudah membacakan hasil rekapitulasi secara berjenjang, dilanjutkan proses pencermatan, finalisasi, dan tandatangan berita acara hasil finalisasi dari rekapitulasi di tingkat kabupaten," Faisol, Rabu. 

Tunggu Kemungkinan Adanya Gugatan

Faisol mengatakan, hasil tersebut bukan tahap akhir dari Pilkada Kudus 2024.

Pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari peserta Pilkada 2024 ke MK yang meminta permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Secara khusus, ketentuan itu diatur dalam Pasal 157 ayat (4), yang berbunyi, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal (5), Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan pada pasal (8), Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti KPU provinsi maupuan KPU kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved