Pilbup Kudus 2024

Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus

Acungan dua jari Pj Bupati Kudus saat perayaan Hari Jadi Kudus membuat lima fraksi di DPRD Kudus berencana menggulirkan hak angket.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Acungan dua jari Pj Bupati Kudus saat perayaan Hari Jadi Kudus membuat lima fraksi di DPRD Kudus berencana menggulirkan hak angket soal dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Penerbitan SKB tersebut bertujuan menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Amanat tersebut, lanjut Superiyanto, sudah jelas melarang ASN Pj bupati agar tidak terlibat dalam politik praktis dan harus bisa menjaga netralitas demi terwujudnya pesta demokrasi yang harmonis dan kondusif. 

Acungka Dua Jari

Dugaan tak netral Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie muncul saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Makna Nomor Urut Pilkada Kudus bagi Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib

Hasan kedapatan berfoto bersama dengan mengangkat dua jari, dalam konser band Wali.

Temuan ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Kudus

"Setelah kegiatan band Wali, ada dokumentasi Pj bupati dan sejumlah ASN menunjukkan dua jari, artinya tidak netral."

"Ini tahun Pilkada, netralitas harus dijaga, juga tidak boleh mengarahkan ASN pada hal politik, ini melanggar aturan," tutur dia. 

Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyoroti soal penataan eselon dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dinilai tidak melibatkan DPRD.

Bahkan, pelantikan tiga kepala OPD yang dilaksanakan Kamis (3/10/2024), dilakukan di kawasan Menara Kudus, bukan di Pendopo Kabupaten Kudus.

"Surat pengajuan hak angket kami serahkan pekan ini ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa segera dilakukan paripurna. Semakin cepat, semakin baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegasnya. 

Sementara, wakil pimpinan sementara DPRD Kudus, Mukhasiron, berjanji segera menindaklanjuti usulan hak angket yang masuk.

Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari aspirasi anggota dewan.

"Setelah usulan hak angket ini kami terima, segera kami lakukan rapat pimpinan. Setelah itu dijadwalkan paripurna dan dibentuk pansus," tutur dia. 

Terancam Gagal

Sementara, pengguliran hak angket soal dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie terancam gagal.

Pasalnya, pengguliran hak angket butuh 3/4 suara DPRD Kudus.

Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Kompak Aniaya Tetangga dengan Sabit, Padahal Awalnya Candaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved