Pilbup Kudus 2024

6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024

ASN dan kades tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Kudus 2024.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
Istimewa
Ilustrasi ASN tengah menggelar apel upacara. Sejumlah ASN dilaporkan karena mendukung satu pasangan calon atau paslon tertentu pada Pilkada Kudus 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara atau ASN dan seorang kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas.

ASN dan kades tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Kudus 2024.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda.

Baca juga: Pose Jari yang Dilarang Ditunjukkan ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada: Termasuk Simbol Hati Korea

"Yang ke sini (Bawaslu Kudus) atas nama tim hukum."

"Di pemilihan, tidak boleh diwakilkan tim hukum, tetap sebagai warga negara."

"Tim hukumnya yang ke sini melaporkan atas nama pribadi sebagai warga negara," kata Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Heru Widiawan kepada Tribun, Minggu (29/9/2024).

Laporan yang diterima Bawaslu ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa.

Baca juga: 3 Geng ASN Berpotensi Muncul saat Pilkada Kendal, Sekda Sugiono Minta Bawaslu Ketat Mengawasi

Heru mengatakan, terkait dengan laporan tersebut pihaknya telah menerimanya.

Sedangkan pelapor juga telah menerima tanda terima laporan.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian selama dua hari sejak laporan diterima.

Maksimal hari Selasa 1 Oktober 2024 harus sudah ada hasil kajian awal oleh Bawaslu Kudus terkait dengan laporan tersebut.

"Apakah memenuhi syarat formil dan materiil."

"Kalaupun masih butuh perbaikan, nanti kami akan kabari pelapornya untuk melakukan perbaikan."

"Tapi kalau memang dikira cukup dugaannya ini arahnya ke pelanggaran perundangan lainnya, berarti kami langsung penerusan."

Baca juga: Kepergok Foto Bareng Paslon Kepala Daerah, Oknum ASN di Kudus Diduga Langgar Netralitas

"Hampir sama dengan kasus dugaan tidak netral ASN yang sebelumnya,” kata Heru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved