Pilbup Kudus 2024
Kepergok Foto Bareng Paslon Kepala Daerah, Oknum ASN di Kudus Diduga Langgar Netralitas
Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan adanya berupa informasi awal adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. ASN yang bersangkutan foto bersama dengan bakal pasangan calon saat pendaftaran.
Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan mengatakan, informasi awal yang masuk ke pihaknya lantas dilakukan penelusuran.
Pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar ASN.
“Kami sudah verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari keterangan pihak yang kami konfirmasi memang yang bersangkutan ASN,” kata Heru.
Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.
Baca juga: Dataran Tinggi Dieng Terancam Kekeringan, Pemerintah Bakal Bangun Embung Senilai Rp 17 Miliar
“Kami hanya meneruskan dari hasil penelusuran terkait dengan hal ini. Ini tergolong dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami hanya meneruskan nanti yang memberikan sanksi BKN atau dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ,” kata Heru.
Laporan yang dilayangkan Bawaslu ke BKN sudah sejak 11 September 2024. Sesuai regulasi pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sepenuhnya itu menjadi wewenang BKN atau PPK.
“Kalau di SKB 3 menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau sosialisasi bakal pasangan calon sudah dianggap bentuk pelanggaran netralitas,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.