Pilkada 2024

Pose Jari yang Dilarang Ditunjukkan ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada: Termasuk Simbol Hati Korea

Bawaslu Kendal mengungkap pose atau simbol jari yang dilarang ditunjukkan ASN dan anggota TNI-Polri untuk menjaga netralitas mereka di Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menegaskan keharusan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam gelaran Pilkada 2024.

Mereka tak boleh secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada satu di antara pasangan calon kepala daerah, baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kendal maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng).

"Seluruh ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat politik praktis," kata Hevy saat menghadiri acara sosialisasi netralitas ASN Pilkada Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (27/9/2024).

Hevy mengatakan, perilaku aparatur sipil negara pun harus dijaga, termasuk saat pose saat berfoto.

Baik ASN maupun anggota TNI dan Polri dilarang menunjukkan pose yang bisa dimaknai sebagai simbol nomor atau identitas pasangan calon peserta Pilkada.

Pose atau simbol-simbol itu biasanya ditunjukkan lewat jari tangan saat foto bersama.

"Pose mengangkat jempol, pose mengangkat jari telunjuk, jari tengah dan jari telunjuk membentuk huruf 'v' atau 'peace'."

"Kemudian, pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea, pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, pose mengangkat jempol dan kelingking seperti membentuk simbol telepon. Itu semua tidak boleh," jelasnya.

Baca juga: 3 Geng ASN Berpotensi Muncul saat Pilkada Kendal, Sekda Sugiono Minta Bawaslu Ketat Mengawasi

Hevy memastikan, Bawaslu Kendal terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Bahkan, sosialisasi masif digencarkan untuk mengingatkan posisi ASN sebagai bagian negara dalam menjaga kondusivitas di momentum Pilkada

Hevy menerangkan, pihaknya juga bersiaga di media sosial untuk memantau pergerakan ASN yang mengunggah foto paslon maupun interaktif di medsos. 

"Bawaslu akan mengawasi melalui medsos juga. Kalau sampai ada ASN yang ketahuan melanggar netralitas, maka kami akan  melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

3 Geng ASN Muncul saat Pilkada

Sebelumnya, Sekda Kendal Sugiono menyebut, ada tiga kelompok atau tiga geng ASN yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Geng pertama yang perlu diwaspadai soal netralitasnya adalah ASN yang sedari awal sudah menentukan pilihan terhadap paslon yang ditetapkan KPU.

Kemudian, geng kedua, kubu yang masih wait and see terhadap masing-masing paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved