Berita Jateng

Polisi Lakukan Tes DNA Tentukan Ayah Jabang Bayi, Kasus Pemerkosaan Belasan Pemuda di Purworejo

Tes DNA ini untuk menguatkan bukti-bukti yang sedang ditelusuri penyidik soal kasus rudapaksa yang menimpa DS (15) dan kakaknya K (17).

Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberi keterangan di Mapolda Jateng, Minggu (6/10/2024). Kapolda melakukan tes DNA tindak lanjut kasus pemerkosaan di Purworejo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Polda Jawa Tengah melakukan tes DNA atau tes genetik terhadap bayi dari DS (15) korban pemerkosaan yang dilakukan belasan pemuda tetangga korban di Purworejo.

Tes DNA ini untuk menguatkan bukti-bukti yang sedang ditelusuri penyidik soal kasus rudapaksa yang menimpa DS (15) dan kakaknya K (17).

"Kami melakukan pemeriksaan tes DNA bagi anak DS, sudah dikirim ke Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Kakak Adik Oleh 13 Orang Purworejo Ditarik ke Polda Jateng, Ada Apa?

Tes DNA dapat menentukan apakah seorang pria adalah ayah biologis dari seorang anak.

Tes DNA ini disebut tes paternitas atau tes keayahan.  

Selain melakukan tes DNA kepada anak DS, polisi juga akan melakukan tes serupa kepada orang yang dicurigai polisi sebagai ayah kandung dari anak tersebut.

Polisi belum membeberkan siapa orang yang dicurigai tersebut.

Baca juga: Istri di Purworejo Tewas di Tangan Suami Gara-gara Dapat Arisan, Tak Sepakat Soal Penggunaan Uang

Namun, korban DS sempat dinikahkan siri dengan terduga pelaku oleh perangkat desa setempat.

"Dalam waktu dekat (tes DNA) sudah kita ketahui hasilnya," sambung Artanto.

Perkembangan kasus lainnya, Polda Jateng memecah kasus itu menjadi dua laporan polisi.

Satu laporan untuk korban DS dan satu laporan lainnya untuk kakaknya yakni K.

Artanto menyebut, laporan untuk DS (15) telah diperiksa sebanyak 9 saksi.

Adapun korban K (17) sudah diperiksa sebanyak 11 saksi

"Tentu masih berproses (pemanggilan terlapor), saksi terus berkembang, semisal kita membutuhkan saksi lain dalam kasus ini tentu akan dipanggil oleh penyidik," terangnya.

Baca juga: FAKTA BARU Perempuan Ditemukan Tewas di Darupono Kendal, Polisi: Bukan Korban Pemerkosaan

Sebelumnya, Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik  K (17) dan DS (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved