Berita Jateng

Emak-emak Jadi Kurir Sabu 12 Kg Jaringan Malaysia, Dibongkar Polda Jateng

Sabu ini dikirim dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk Indonesia lewat jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq (dua dari kanan) menunjukan barang bukti sabu 12 kilogram hasil operasi membongkar jaringan internasional di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

Petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng lantas berangkat ke Jakarta untuk mengecek ke alamat pengiriman ternyata fiktif pada 7 September.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Sukoharjo, Dijemput di Rumah dengan Bukti Sabu

Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil seorang wanita berinisial TW.

Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.

"Kami interogasi TW yang menyatakan barang itu milik pria berinisal R warga Malaysia."

"TW diperintah R untuk membawa barang itu ke penginapan Reddorz Syariah dekat Stasiun Karet, Jakarta," sambung Wakapolda.

Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil.

Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.

Keesokan harinya pada 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Warga Donan Cilacap Edarkan Sabu, Polresta Cilacap Sita Barang Bukti 22,2 Gram Narkoba

"VS ditangkap saat di dalam taksi beserta barang bukti tersebut," paparnya.

Wakapolda Jateng mengatakan, VS merupakan residivis kasus yang sama yakni menjadi kurir.

VS ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa tahun silam.

"Pengirim (Pria Malaysia berinisial R) nanti kita telusuri supaya bisa diungkap," terangnya.

Barang Kiriman TKI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia melalui angkutan laut menggunakan kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas. 

Mulanya, petugas membongkar barang itu seperti biasa lalu melakukan pemeriksaan rutin hingga ditemukan ada indikasi barang mencurigakan sehingga berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Kecurigaan petugas dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga kerja Indonesia ini meliputi dua hal yakni barang dikirim ke Tanjung Emas tapi barang bukan dikirim ke daerah Jateng atau Jatim melainkan ke Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved