Berita Jateng

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Sukoharjo, Dijemput di Rumah dengan Bukti Sabu

SH merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
SH merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan SH (39) warga Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (21/8/2024), menerangkan bahwa SH dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 11, 53 gram.

“SH kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, SH mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Casper (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akhirnya Evandro Brandao Gabung Latihan PSIS

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, SH merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved