Pilkada 2024

DPR dan Pemerintah Tiba-tiba Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Upaya Hambat Putusan MK?

Putusan MK direspon pemerintah dan DPR lewat agenda revisi UU Pilkada yang didug upaya menghambat implementasi di Pilkada 2024.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada direspon pemerintah dan DPR lewat agenda revisi UU Pilkada yang diduga sebagai upaya menghambat implementasi di Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkaham Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah direspon cepat DPR dan pemerintah.

Mereka mendadak menjadwalkan rapat kerja untuk merevisi Undang-undang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024).

Namun, pembahasan revisi UU ini dinilai sebagai upaya menghambat pelaksanaan putusan MK di Pilkada 2024.

Pelaksanaan rapat kerja dadakan ini dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).

Menururnya, rapat digelar untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," katanya.

Baca juga: Isi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan dan Batas Usia Peserta Pilkada, KPU Segera Ubah PKPU

Awiek, sapaan akrab Baidowi, tidak menjawab gamblang ketika ditanya soal agenda rapat untuk menghambat implementasi putusan MK.

Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap Awiek.

Berdasarkan informasi, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat dalam satu hari.

Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Rapat pembahasan revisi UU Pilkada turut disorot Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, revisi UU Pilkada tersebut merupakan upaya menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

"Iya, kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Selasa.

Berpotensi Melanggar Konstitusi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved