Pilkada 2024
DPR dan Pemerintah Tiba-tiba Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Upaya Hambat Putusan MK?
Putusan MK direspon pemerintah dan DPR lewat agenda revisi UU Pilkada yang didug upaya menghambat implementasi di Pilkada 2024.
Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?
Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Baca juga: Kapan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku? Begini Kata Pengamat Hukum
Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.
Dalam hal ambang batas pencalonan pilkada ini, MK sama sekali tidak memerintahkan perbaikan atas pasal pencalonan yang diputus inkonstitusional pada UU Pilkada, sehingga tindak lanjut oleh pemerintah dan DPR tak mempunyai alasan hukum.
Selama ini, jika tidak ada klausul tertentu dari MK terkait keberlakuan sebuah putusan MK, putusan itu otomatis langsung berlaku dan mengikat.
Berbeda halnya dengan ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu, MK memerintahkan perbaikan dalam 2 tahun.
Lalu, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen, MK secara eksplisit menyerahkan pengaturan lebih lanjut terkait angka ambang batas parlemen yang relevan kepada pembentuk undang-undang sehingga pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti perintah MK.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Feri Amsari mengamini hal itu.
Ia menyatakan, putusan MK soal threshold calon kepala daerah yang keluar kemarin, mesti berlaku semenjak dibacakan.
Pasalnya, putusan MK tak memuat ketentuan penundaan pemberlakuan saat pembacaan putusan.
"Putusan MK berlaku sejak saat dibacakan, sehingga dengan sendirinya maka akan diberlakukan untuk penentuan syarat penetapan calon di 2024 ini," kata Feri, Selasa.
"Apalagi di dalam putusan kan tidak disebutkan penundaan penerapannya, oleh sebab itu sudah pasti diberlakukan untuk saat ini," sambung dia.
Feri juga menyebut, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah putusan yang positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia karena meminimalisasi kemungkinan pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.