Pilgub Jateng 2024

Tim Andika-Hendi Persoalkan TPS Lokasi Khusus di Pilgub Jateng 2024

Tim paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi mempersoalkan TPS Lokasi Khusus atau Loksus untuk Pilgub Jateng 2024, apa penyebabnya?

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
KOMPAS.com/Ryan Sara Pratiwi
Proses pencoblosan di TPS Lokasi Khusus atau Loksus di Rumah Tahanan (Rutan). Pasangan Andika-Hendi mempersoalkan adanya TPS Loksus pada Pilgub Jateng 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim pasangan calon atau paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi memberikan masukan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jateng.

Penetapan DPT tersebut digelar Minggu (22/9/2024) dengan jumlah DPT tembus di angka 28.427.616 pemilih.

Dari hasil penetapan tersebut, KPU meminta masukan dari sejumlah pihak termasuk tim Paslon Pilgub Jateng.

Baca juga: Bawaslu Jateng Temukan Pemilih Meninggal Masuk DPT Pilkada di Banyumas

Berdasar berita acara penetapan DPT KPU yang diterima Tribun, Senin (23/9/2024) ada 15 pihak yang dimintai masukan.

Tim paslon Andika-Hendi memberikan masukan terkait TPS lokasi khusus (Loksus).

Mereka meminta agar TPS Lokasus ini diwaspadai potensi penggiringan atau pemaksaan memilih.

Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Pemenangan Andika Perkasa - Hendrar Prihadi, Faqih Normansyah mengatakan, TPS Loksus berpotensi membuat proses pemilihan tidak memenuhi asas bebas dan rahasia dalam prinsip luber jurdil.

Baca juga: 2 TPS Khusus Bakal Dibuka di Pondok Pesantren di Jepara, Warga Diminta Aktif Cek DPT

Ia juga menuturkan, Tim Andika Perkasa - Hendrar Prihadi sempat menyampaikan protes soal adanya 103 TPS Loksus di Pilgub Jateng 2024. 

"Apa urgensinya sampai harus ada TPS lokasi khusus di Pilgub, karena kondisinya berbeda dengan Pilpres."

"Ada potensi paksaan, potensi tekanan, atau pengaruh dari penguasa di lingkungan TPS lokasi khusus tersebut," ucapnya.

Baca juga: KPU Jateng Tetapkan DPT Pilkada 28.427.616, Pemilih Bertambah Dibanding Pilpres

Ia mengatakan, TPS Loksus berpotensi mengungkung asas kebebasan lantaran ada tekanan.

Selain itu asas rahasia juga kurang terpenuhi. 

"Pilgub ini pesta demokrasi jangan sampai selesai pesta ada yang bahagia ada yang terlukan," paparnya.

Adapun Paulus Widiyantoro, Komisioner KPU Jateng, menerangkan sesuai ketentuan TPS Lokasi Khusus bisa dibuat untuk perguruan tinggi, rutan, pabrik, panti rehabilitasi dan sekolah berasrama atas permintaan masing - masing pengelola.

"Yang mengajukan adalah sekolah berasrama, panti rehabilitasi dan lapas. Kalau lapas tidak ada pilihan lain karena itu TPS nya Loksus," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin berjanji akan memberi pengawasan ketat terhadap TPS Loksus di Pilgub Jateng

"Kami akan awasi pelaksanaannya, termasuk di TPS Loksus," imbuhnya. (*)

Baca juga: 28,4 Juta Warga Jateng Berpotensi Punya Hak Pilih di Pilkada 2024, Masih Dicoklit sebelum Jadi DPT

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved