Jumat, 17 April 2026

Pilbup Jepara 2024

2 TPS Khusus Bakal Dibuka di Pondok Pesantren di Jepara, Warga Diminta Aktif Cek DPT

KPU Jepara bakal membangun tiga TPS khusus untuk Pilkada 2024. Ketiganya ada di rutan dan di ponpes.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Petugas KPU Jepara memasang daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 Desa Karanganyar di balai desa setempat, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara bakal membangun tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dua pondok pesantren dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Jepara.

Pembangunan tiga TPS khusus ini dilakukan lantaran ketiga lokasi tersebut memiliki jumlah pemilih lebih dari 200 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun menyampaikan, jumlah total pemilih di tiga TPS itu mencapai 954 pemilih. 

Rinciannya, 314 pemilih di Rutan Kelas IIB Jepara, 399 pemilih di Pondok Pesantren Roudhotul Mubtadiin Balekambang, Kecamatan Nalumsari, dan 241 pemilih di Pondok Pesantren Dzilalul Quran Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit.

"Secara keseluruhan, kami akan membangun 1.743 TPS yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan," jelas Muhammadun, Minggu (22/92/2024).

Menurutnya, jumlah pemilih di Jepara yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 mencapai 919.276 pemilih.

Baca juga: 5 ASN Pemkab Jepara Menunggu Sanksi, Terbukti Langgar Netralitas setelah Foto Bareng Bacalon Bupati

Jumlah ini ditetapka dalam rapat pleno terbuka, Jumat (20/9/2024). 

Jumlah tersebut terdiri atas 459.870 pemilih perempuan dan 459.406 pemilih laki-laki. 

Cek DPT di Balai Desa/Kelurahan

Muhammadun menambahkan, setelah ditetapkan, DPT diumumkan ke masyarakat pada 22 September-27 November 2024. 

"Mulai 22 September 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara) mengumumkan salinan DPT di papan pengumuman balai desa/kelurahan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, KPU memedomani ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengumumkan salinan DPT ke masyarakat.

"Setelah kami tetapkan, kami menyampaikan salinan rekapitulasi DPT per TPS kepada PPS."

"Selanjutnya, PPS mengumumkannya ke masyarakat mulai 22 September sampai dengan hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024."

"Kami juga membantu PPS mengumumkannya di rentang waktu yang sama di website dan akun media sosial resmi KPU,” jelas Muhammadun.

Baca juga: 858 Pelamar CPNS Jepara Gagal di Seleksi Administrasi, Masih Punya Kesempatan Ajukan Sanggah

Ia mengatakan, masyarakat bisa mengecek nama mereka dalam pengumuman tersebut. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved