Dokter Residen Meninggal

Pengacara Keluarga Dokter Aulia Minta Tanggung Jawab Kaprodi PPDS Anestesi Undip: Abaikan Laporan

Pengacara keluarga dokter Aulia Risma Lestari meminta kaprodi PPDS Anestesi Undip bertanggung jawab atas perundungan yang terjadi di PPDS.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Ibu dr Aulia Risma Lestari (kiri) didampingi adik dokter Aulia Risma dan pengacara keluarga memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Po Semarang, Rabu (18/9/2024). Pengacara keluarga dokter Aulia Risma meminta kaprodi PPDS Anestesi Undip bertanggung jawab atas perundungan yang terjadi. 

Namun, menurutnya, kaprodi memberi jawaban perlakuan keras tersebut bertujuan agar dapat melatih mental saat menghadapi pasien.

"Saya sampaikan, apakah tidak ada cara lain? Beberapa kali saya menghadap Kaprodi, saya sampaikan perlakuan-perlakuan terhadap anak saya tapi pada kenyataannya masih tetap seperti itu," tuturnya.

Nuzmatun menyebut, anaknya juga dibentak-bentak saat mengikuti program PPDS.

Anaknya sering menerima kata-kata kasar dan nada tinggi. Hal itu membuat anaknya menjadi ketakutan.

"Sementara, saya mendidik anak saya dengan cara halus, lemah lembut. Beberapa kali saya menyampaikan kepada ketua prodi tapi responya seperti itu," ujarnya.

Belum Berniat Panggil Kaprodi

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah memanggil 34 saksi dalam kasus dokter Aulia Risma.

Para saksi tersebut berstatus dokter senior dan junior PPDS Anestesi.

"Karena ini berkaitan dengan dinamika PPDS Undip," tuturnya, Kamis (19/9/2024).

Saat ditanya pemanggilan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Artanto belum mengetahui.

Baca juga: Buktikan Ada Setoran, Keluarga Dr Aulia Risma Serahkan Buku Kas Angkatan PPDS Undip ke Polisi

Menurutnya, hal itu sesuai dinamika proses penyelidikan.

"Kami harus mengungkap kasus ini agar menjadi terang dan transparan terhadap perkara ini," tuturnya.

Artanto mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima senior dokter Aulia Risma di PPDS Anestesi Undip.

"Dalam melaksanakan teknis pemeriksaan harus diklarifikasi dengan data, temuan yang ada di lapangan, sinkronisasi, keterangan dari saksi satu dengan lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan satu kasus tidak serta merta langsung selesai. 

Penanganan perkara harus di dalami terlebih dahulu dan dianalisa. (*)

Baca juga: Peringkat FIFA Indonesia Naik 4 Tingkat setelah Kalahkan Arab dan Australia, Kini Mendekati Vietnam

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved