Berita Purbalingga
Tawuran Bojongsari Purbalingga, Satu Warga Terluka, Saling Tantang di Medsos
Insiden tawuran antar kelompok pemuda di Bojongsari, Purbalingga ini melibatkan dua kelompok pemuda yang menamakan diri mereka Matador dan Generation.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Awalnya, dua kelompok pemuda melakukan aksi tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari.
Korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar seperti ada keributan.
Selain itu terdengar teriakan 'bacok-bacok' di jalan raya.
Kemudian, warga keluar rumah termasuk korban untuk membubarkan aksi tawuran para pemuda.
Saat keluar rumah diketahui ada keramaian di jalan dan beberapa orang diantaranya terlihat mengayunkan celurit.
Baca juga: Gangster Tawuran Pakai Senjata Tajam di MT Haryono Purbalingga Ditangkap, Ada Provokator
"Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri."
"Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga," terang Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Korban yakni Rangga Diat Saputra (20) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku pembacokan diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian
Pelaku yang ditangkap berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Barang bukti yang disita yaitu senjata tajam jenis celurit, celana hitam, jaket jeans dan sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal."
"Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun. (*)
Baca juga: Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Tawuran, Butuh Peran Aktif Orang Tua
| Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Purbalingga |
|
|---|
| Puluhan Pedagang Ilegal Pasar Segamas Purbalingga Diusir, Keberadaannya Resahkan Pedagang Resmi |
|
|---|
| DLH Purbalingga Sarankan Setiap Dapur MBG Pasang Grease Trap untuk Cegah Pencemaran Lingkungan |
|
|---|
| Diatur Perbup, UHC Purbalingga Digugat karena Batasi Penyakit yang Ditanggung Negara |
|
|---|
| Apa Itu Program Kecamatan Berdaya, Empat Kecamatan di Purbalingga Jadi Percontohan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-tawuran-warga-di-bojongsari-purbalingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.