Berita Purbalingga

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Purbalingga

Keduanya juga sama-sama telah memiliki keluarga, namun saat ini telah berpisah rumah dengan pasangannya. 

Farah Anis Rahmawati
Barang Bukti — Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Purbalingga (kanan) dan Wakapolres Purbalingga (kiri) saat menunjukkan barang bukti yang dalam ungkap kasus pembunuhan wanita di Kelurahan Wirasana, Senin (3/11/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Suasana ruang konferensi pers di Mapolres Purbalingga, terasa hening sejenak ketika pelaku pembunuhan seorang wanita di Kelurahan Wirasana digiring masuk oleh petugas.

Pria berinisial G alias Gugun (38), yang merupakan buruh harian lepas asal Temanggung itu dibawa menggunakan kursi roda karena luka di bagian kakinya.

Dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk, wajahnya terlihat penuh penyesalan. 


Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengungkap, kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi pada wanita berinisial W (45) di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga pada Senin (20/10/2025) malam tersebut, bermula dari perkenalan keduanya di sosial media hingga terjalin hubungan asmara. 


Hubungan keduanya diketahui telah berjalan selama hampir 5-6 bulan. Keduanya juga sama-sama telah memiliki keluarga, namun saat ini telah berpisah rumah dengan pasangannya. 


Kapolres mengungkap, komunikasi keduanya sempat terputus. Sehingga membuat korban pun emosi.

Beberapa hari kemudian, setelah handphone pelaku kembali tersambung, korban pun langsung meluapkan emosinya dan melontarkan berbagai perkataan yang tidak pantas. Sehingga pelaku pun emosi. 

Baca juga: Persijap Jepara Keok di Kandang Lawan Malut United, Mario Lemos Siap Tanggung Jawab


"Pelaku yang sedang emosi, kemudian langsung mencari kapak dan berniat membawa kapak tersebut ke Purbalingga untuk membunuh korban," ungkapnya. 


Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut. 


"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena emosi, ia bahkan mengatakan korban kerap kali emosi ketika pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban untuk datang ke Purbalingga," katanya. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lebih dari sepuluh luka bacok di tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat. 


Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP, tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 


Selain pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan, salah satunya ialah kapak yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. 


"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved