Dokter Residen Meninggal

Undip Akhirnya Mengaku Ada Pungutan Hingga Rp40 Juta Per Bulan kepada Mahasiswa PPDS: Untuk Nyanyi

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang akhirnya mengakui adanya pungutan Rp20 juta-Rp40 juta per bulan selama 1 semester kepada mahasiswa PPDS.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko (baju putih), Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, dan Direktur Operasional RSUP Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra atau dr Abba (batik) dalam acara konferensi pers di Gedung A Fakultas Kedokteran Undip, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Universitas Diponogero (Undip) Semarang akhirnya mengakui ada pungutan Rp20 juta-Rp40 juta per bulan kepada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi, termasuk dr Aulia Risma Lestari, di luar biaya pendidikan.

Iuran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, semisal makan, juga kegiatan bermain bulu tangkis, sepak bola, dan menyanyi.

Pengakuan ini disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr Yan Wisnu Prajoko saat menerima perwakilan Komisi IX DPR RI yang mengusut dugaan perundungan dan tewasnya dokter Aulia.

Yan mengatakan, setiap angkatan PPDS Anestesi

Setiap angkatan PPDS Anestesi Undip berisi 7-15 mahasiswa. 

Baca juga: RSUP Kariadi Semarang Akui Ada Perundungan kepada Dokter Aulia, Pelaku Senior PPDS yang Punya Posisi

Menurut Yan, pungutan itu berlaku selama semester satu atau selama enam bulan pertama mereka menjadi mahasiswa PPDS Anestesi.

Selepas itu, Yan mengeklaim, sudah tidak ada pungutan.

"Uang itu digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos, dan makan."

"Kebutuhan paling besar untuk biaya makan, sampai dua per tiganya," kata Yan dalam konferensi pers di Undip Semarang, Jumat (13/9/2024).

Keluarkan SE Pembatasan Iuran

Yan menyadari adanya pungutan tersebut pada 25 Maret 2024 atau tiga bulan setelah menjabat sebagai dekan Fakultas Kedokteran.

Setelah menyadari adanya iuran yang cukup besar, dia mengeluarkan surat edaran yang membatasi penarikan iuran.

Surat edaran itu membatasi penarikan maksimal Rp300 ribu per bulan setiap mahasiswa.

"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran. Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.

Terkait keterangan pengacara keluarga dr Aulia Risma yang menyebut korban telah menyetor ke senior sebesar Rp225 juta, Yan mengaku pernah mendengar hal tersebut tetapi bukan di Undip

"Saya pernah mendengar tapi bukan di Undip," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved