Jateng

Berstatus Geopark Nasional, Kawasan Dieng Kini Bidik Pengakuan UNESCO Global Geopark

Kementerian ESDM sebut status ini adalah langkah awal menuju pengelolaan profesional dan berkelanjutan.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMPROV JATENG
MENUJU PENGAKUAN DUNIA, Penyerahan sertifikat penetapan Geopark Nasional Dieng di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (24/9/2025). Status ini menjadi langkah awal bagi Dieng untuk meraih pengakuan UNESCO Global Geopark (UGG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Setelah resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional, Kawasan Dataran Tinggi Dieng kini memiliki target yang lebih tinggi, yakni meraih pengakuan dari Unesco Global Geopark (UGG).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, usai acara penyerahan sertifikat penetapan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/9/2025).

Menurut Wafid, penetapan status geopark nasional ini merupakan langkah awal menuju pengelolaan kawasan yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Baca juga: Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Wagub Taj Yasin Minta Jadi Pusat Riset dan Edukasi

"Geopark Nasional Dieng hendaknya dijadikan pijakan dalam perencanaan pembangunan daerah oleh pemerintah setempat," ujarnya.

Kekayaan Geologi Dieng 

Wafid menjelaskan, Dieng memiliki modal yang sangat kuat untuk melangkah ke level dunia.

Kawasan ini tercatat memiliki keanekaragaman geologi yang luar biasa.

Sedikitnya ada 23 situs warisan geologi (geosite) yang telah teridentifikasi, di antaranya adalah Kawah Sikidang, Telaga Warna, dan Puncak Sikunir.

Kekayaan tersebut ditunjang oleh 8 situs biodiversitas serta 9 situs budaya, termasuk warisan tak benda seperti tradisi potong rambut gimbal.

Ikuti Aturan Hukum 

Wafid menekankan agar dalam pengembangannya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara menjadikan status geopark ini sebagai dasar perencanaan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengelolaan kawasan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Penetapan Geopark Nasional Dieng sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. (ima)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved