Pilgub Jateng 2024

Syarat Terpenuhi, Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Melaju ke Pilgub Jateng

KPU Jateng menyatakan, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
Tribunnews
Kolase foto Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat mendaftar sebagai peserta Pilgub Jateng ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. KPU Jateng menyatakan, kedua pasangan tersebut memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jateng 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) menyatakan, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Jateng.

Kedua pasangan tersebut adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono menuturkan, tim telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya memenuhi persyaratan dalam penelitian hasil administrasi perbaikan.

"Output-nya adalah berita acara dan tadi pagi, kami sampaikan keduanya memenuhi persyaratan," kata Handi di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat (13/9/2024) siang.

Handi mengungkapkan, sebelum mengikuti proses perbaikan administrasi, ada 16 dokumen dari Andika Perkasa yang belum memenuhi persyaratan.

Sementara, dari Hendrar Prihadi, ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Baca juga: Strategi Andika-Hendi Menangi Pilgub Jateng: Gerakkan Pengurus Hingga Ranting, Bambang Pacul Ketua

Untuk Ahmad Luthfi, ada 6 dokumen, dan Taj Yasin Maimoen, ada 5 dokumen, yang belum memenuhi persyaratan.

"Penelitian dan klarifikasi sudah dilakukan dalam tahap perbaikan, keduanya memenuhi persyaratan dan siap mengikuti Pilgub Jateng," imbuhnya.

Handi mengatakan, secara internal, KPU akan menuangkan hasil berita acara untuk menetapkan paslon pada 22 September.

Sehari setelah itu, pada 23 September malam, KPU akan melaksanakan pengundian nomor paslon.

KPU Segera Susun Jadwal Kampanye

Handi mengatakan, selanjutnya, akan dilakukan konsilidasi bersama tim kampanye kedua pasangan calon (paslon).

Baca juga: Timses Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Bertabur Bintang, Ada Mantan Kapolri dan Eks KSAD

Menurutnya, penyampaian tim kampanye menjadi kewajiban bagi kedua paslon.

Sementara, terkait penyampaian jadwal kampanye dan rapat umum, akan dikomunikasikan dengan tim kedua paslon.

"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye, kami akan koordinasikan dengan kabupaten kota," terangnya. (*)

Baca juga: RSUP Kariadi Semarang Akui Ada Perundungan kepada Dokter Aulia, Pelaku Senior PPDS yang Punya Posisi

Baca juga: Wakil Bupati Kendal Ditegur Bawaslu, Datang Tes Kesehatan Pilkada Kendarai Mobil Dinas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved