Pilbup Kendal 2024

Wakil Bupati Kendal Ditegur Bawaslu, Datang Tes Kesehatan Pilkada Kendarai Mobil Dinas

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki kena tegur Bawaslu lantaran datang cek kesehatan sebagai peserta Pilkada naik mobil dinas.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki memberi keterangan kepada wartawan di kompleks Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (13/9/2024). Basuki yang juga berstatus sebagai bakal calon bupati Kendal mengaku ditegur Bawaslu Kendal lantaran mengendarai mobil dinas saat datang ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk melakukan cek kesehatan peserta Pilkada Kendal, akhir Agustus lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bakal calon bupati Kendal Windu Suko Basuki kena tegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Windu yang saat ini masih menjabat wakil bupati Kendal itu datang ke rumah sakit mengendarai mobil dinas.

"Iya, saya kemarin, waktu pemeriksaan kesehatan di Semarang, ditegur Bawaslu karena pakai mobil dinas," kata Basuki di kompleks Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (13/9/2024).

Basuki pun mengaku malu karena merasa belum mengetahui peraturan secara detail sehingga membuat kesalahan.

"Kemarin ditegur Bawaslu aja rasanya malu," tuturnya.

Mengetahui titik kesalahan yang diperbuat, Basuki langsung meminta maaf dan mengakui kesalahan yang ia perbuat.

Baca juga: Pengamat Politik soal Konflik di Pilkada Kendal: Tetapkan Saja Dico-Ali dan Tika-Benny

Menurutnya, hal itu telah menjadi prinsip hidup yang dijalani Basuki agar selalu taat aturan.

"Ya, saya mengakui, siap salah, enggak diulangi lagi. Gitu kan enak, enggak usah adu argumen."

"Prinsipnya, saya orang yang tidak suka melanggar tata aturan. Itu hidup saya seperti itu," papar Basuki.

Sebelumnya, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang.

Pemeriksaan kesehatan itu berlangsung dua hari, Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024).

Tiga pasangan itu adalah Windu Suko Basuki-Nashri, Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Kkarnadi.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah. 

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, bahwa setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan kesehatan, tiga pasangan calon peserta Pilkada Kendal itu dinyatakan memenuhi syarat.

"Mengenai hasil tes kesehatan bakal calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Kariadi Semarang, semua dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumat (6/9/2024). (*)

Baca juga: Viral, Bos Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta. Polisi Hentikan Acara setelah Peserta Terluka

Baca juga: Skenario Pemerintah dan DPR Jika Kotak Kosong Menang: Gelar Pilkada Ulang 2025

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved