Pilkada 2024
Skenario Pemerintah dan DPR Jika Kotak Kosong Menang: Gelar Pilkada Ulang 2025
Pemerintah dan DPR sepakat Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika pilkada daerah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu menyepakati menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025 untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (10/9/2024) antaran Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Secara bersama, menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.
Kotak Kosong di Pilkada 41 Daerah
Catatan KPU, ada 41 daerah di Indonesia yang diperkirakan bakal menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal.
Di 41 daerah itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat mendaftar, hingga perpanjangan pendaftaran ditutup.
Tiga di antara, ada di Jawa Tengah, yaitu Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.
"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo, tidak ada pason yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng Muhammad Machruz, Kamis (5/9/2024) siang.
Baca juga: Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Berpotensi Pertemukan Calon Tunggal dengan Kotak Kosong, Ini Alasannya
Sementara, untuk Banyumas dan Brebes, terdapat paslon yang mendaftar namun tidak bisa diproses.
"Setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi sehingga dikembalikan kepada paslon yang mendaftar," imbuhnya.
Itu sebabnya, Machruz memastikan, Pilkada 2024 di tiga daerah ini akan diikuti calon tunggal versus kotak kosong.
Kampanye Kotak Kosong
Sejumlah pihak menyatakan bakal mengampanyekan kotak kosong untuk menjegal calon tunggal yang berkompetisi di Pilkada 2024.
Satu di antaranya, digaungkan pendukung Maruf Cahyono-Yulianti Supriyatingsih yang gagal mendaftar di hari terakhir perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada Banyumas.
KPU mengembalikan berkas pendaftaran pasangan tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Pendukung Maruf-Yuli yang kecewa langsung menerikan kesiapan mereka memenangkan kotak kosong.
Mereka juga mengancam bakal melawan KPU dan mengajak masyarakat memilih kotak kosong.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.