Pilkada 2024

Skenario Pemerintah dan DPR Jika Kotak Kosong Menang: Gelar Pilkada Ulang 2025

Pemerintah dan DPR sepakat Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika pilkada daerah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah dan DPR sepakat Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika pilkada daerah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong. 

"Jangan salahkan kami ketika pendukungnya Maruf berbondong-bondong ke KPU untuk demo, kami tidak bertanggung jawab."

"Kami siap memenangkan kotak kosong," kata Ketua Partai Garuda Kabupaten Banyumas, Isnaeni, yang merasa kecewa atas keputusan KPU Banyumas tersebut, Kamis (5/9/2024) dini hari.

Baca juga: Hanya Ada Foto Calon Tunggal di Surat Suara Pilkada Banyumas, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan, kampanye untuk memilih kotak kosong diperbolehkan.

"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya."

"Soal milih kotak kosong, di regulasinya juga tidak dilarang."

"Yang dilarang kan ajakan atau hasutan golput (tidak menggunakan hak pilih)," kata Suharso. (Kompas.com/Tria Sutrisna, Tribunbanyumas/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang".

Baca juga: Unik, Tandan Pisang Muncul dari Pohon yang Sudah Ditebang di Botorejo Demak

Baca juga: Persibas Banyumas Kesulitan Finansial, Berharap Urunan Masyarakat Pecinta Bola untuk Ikuti Liga 3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved