Pilkada 2024

Hanya Ada Foto Calon Tunggal di Surat Suara Pilkada Banyumas, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Warga Purbalingga mengikuti simulasi pencoblosan dan pemungutan surat suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Purbalingga, Selasa (30/1/2024). KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga wilayah di Jawa Tengah (Jateng) berpotensi mempertemukan calon tunggal dengan kotak kosong.

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, tiga wilayah tersebut adalah Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.

Kondisi ini terjadi lantaran hingga pendaftaran ditutup, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Sebenarnya, KPU di tiga wilayah tersebut sudah memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Namun, hingga perpanjangan masa pendaftaran pun, tidak ada pasangan yang lolos, seperti di Banyumas dan Brebes, atau bahkan tidak ada yang mendaftar, terjadi di Sukoharjo.

"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo, tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, Kamis (5/9/2024) siang.

Baca juga: Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Berpotensi Pertemukan Calon Tunggal dengan Kotak Kosong, Ini Alasannya

Lantas, bagaimana jika hanya ada satu pasangan lolos mengikuti Pilkada 2024?

Machruz mengatakan, calon tunggal yang dinyatakan lolos akan bertarung dengan kotak kosong.

Machruz mengatakan, surat suara yang dibuat untuk pemilih, nantinya terdiri dari dua kolom.

Satu kolom berisi gambar atau foto pasangan calon tunggal, dan kolom lain kosong.

"Bisa dipastikan seperti itu, kolom kosong, satu paslon. (Itu untuk) pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," kata dia.

Menurut Machruz, pasangan calon tunggal ini ditetapkan sebagai pemenang atau kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara.

Baca juga: PSI Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Begini Alasannya

Jika kurang dari itu, maka paslon tersebut tidak dinyatakan menang.

Kampanye untuk Kotak Kosong Diperbolehkan

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan, kampanye untuk memilih kotak kosong diperbolehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved