Pilkada 2024
Hanya Ada Foto Calon Tunggal di Surat Suara Pilkada Banyumas, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong
KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Warga Purbalingga mengikuti simulasi pencoblosan dan pemungutan surat suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Purbalingga, Selasa (30/1/2024). KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan.
"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya."
"Soal milih kotak kosong, di regulasinya juga tidak dilarang."
"Yang dilarang kan ajakan atau hasutan golput (tidak menggunakan hak pilih)," kata Suharso. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong".
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim
Baca juga: Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Sempat Saling Klaim Gol Timnas Indonesia Milik Mereka, Kok Bisa?
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.