Pilkada 2024

Hanya Ada Foto Calon Tunggal di Surat Suara Pilkada Banyumas, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Warga Purbalingga mengikuti simulasi pencoblosan dan pemungutan surat suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Purbalingga, Selasa (30/1/2024). KPU bakal menyiapkan kolom kosong di surat suara pilkada yang diikuti hanya satu pasangan calon. Kampanye kotak kosong diperbolehkan. 

"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya."

"Soal milih kotak kosong, di regulasinya juga tidak dilarang."

"Yang dilarang kan ajakan atau hasutan golput (tidak menggunakan hak pilih)," kata Suharso. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong".

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim

Baca juga: Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Sempat Saling Klaim Gol Timnas Indonesia Milik Mereka, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved