Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menjalani sidang pelanggaran etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Ghufron disanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.

Selain teguran, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dalam putusannya, Dewas KPK berharap, sanksi yang dijatuhkan membuat Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan koder perilaku KPK.

Jadi Catatan kepada Pansel Capim KPK

Seusai sidang, Tumpak mengatakan, kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron telah disampaikan Dewas KPK kepada panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.

Pasalnya, Ghufron merupakan satu di antara 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK periode 2024–2029.

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Catatan terkait kasus Ghufron ini dikirim Dewas sebelum putusan dijatuhkan.

Dalam pemberitahuan itu, kata Tumpak, Dewas menyampaikan bahwa Ghufron tengah terlilit kasus dugaan pelanggaran etik, terkait membantu mutasi pegawai di Kementan.

"Jadi, waktu itu, kami sampaikan memang benar ada (dugaan pelanggaran etik), namun belum diputus," kata Tumpak.

Setelah putusan keluar, imbuh Tumpak, Dewas KPK tidak akan memberikan update kasus kepada Pansel Capim KPK.

Menurutnya, Pansel bisa mengetahui secara jelas hasil putusan melalui media massa.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Pasrah Pencalonan Terganjal

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah jika putusan etik Dewas KPK mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved