Pilbup Kendal 2024

Pengamat Politik soal Konflik di Pilkada Kendal: Tetapkan Saja Dico-Ali dan Tika-Benny

Sebelumnya, Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon dalam gugatan Pilkada Kendal, Nur Hidayat Sardini (NHS). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini (NHS), meminta Bawaslu Kendal meloloskan gugatan bapaslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dalam gugatan Pilkada Kendal.

Sebelumnya, Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.

Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) dan Benny Karnadi.

Baca juga: Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal

NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak.

"Problem hari ini, di Kendal itu ada dua, yang mengeklaim duluan dan sebaliknya."

"Tetapi sebetulnya ini tidak ada yang melanggar,"

"Kalau buat saya tetapkan saja dua-duanya, toh ini tidak merugikan masing-masing pihak, kalau berpikiran jernih," kata NHS seusai menjadi saksi ahli musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024) sore.

Baca juga: Wasekjen PKB Pastikan Rekomendasi Pilkada Kendal ke Dico-Ali, Dukungan ke Benny Sudah Dicabut

Menurut mantan Bawaslu RI tahun 2008 - 2011 tersebut, langkah ini perlu ditempuh untuk menghindari kegaduhan politik yang dikhawatirkan kian memanas.

"Karena satu sama lain tidak saling merugikan."

"Mungkin saja pendapat saya akan berbeda dengan banyak orang, tetapi demi hasil maksimal dan juga menekan masalah minimum,"

"Maka saya kira itu bisa dilakukan saja." paparnya.

Disinggung mengenai pasal yang dijadikan landasan kedua pihak (Dico - Ali dan KPU) ,menurutnya tidak perlu diperdebatkan lebih panjang. 

Akan tetapi, ia melihat ada sebuah langkah tergesa-gesa yang ditempuh KPU.

Sehingga membuat bapaslon Dico - Ali mengajukan gugatan.

Baca juga: 3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari

"Aturan pasal enggak ada masalah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved