Minggu, 10 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari

KPU menyatakan, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar belum memenuhi syarat administrasi mengikuti Pilkada Kendal.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/KPU KENDAL
KPU Kendal menyerahkan hasil verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon peserta Pilkada Kendal kepada perwakilan, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar belum memenuhi syarat administrasi mengikuti Pilkada Kendal.

Ketiga pasangan tersebut diberi waktu hingga Minggu (8/9/2024) untuk memperbaikii berkas pendaftaran.

KPU tidak memberitahukan berkas apa saja yang perlu diperbaiki.

Seperti diketahui, ada tiga pasangan yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal, yaitu pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari (Tika)-Benny Karnadi.

"Sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi calon tersebut maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kendal, akan melakukan perbaikan," kata Khasanudin, Jumat (6/9/2024).

Khasanudin menerangkan, masa perbaikan berkas administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimulai hari ini hingga Minggu.

Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Buntu Lagi

Setelah calon peserta Pilkada Kendal melakukan perbaikan, pihaknya akan memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, dan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. 

"Pemberitahuan pengumuman pada 13 September 2024–14 September 2024," ujarnya.

KPU Kendal kemudian akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Masa masukan dan tanggapan masyarakat itu digelar Minggu (15/9/2024) pekan depan sampai Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Pelajar SMK di Kendal Tewas Terlindas Truk, Motor yang Dikendarai Tersenggol dari Kiri

Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kendal akan mengklarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, itu.

"Nanti, klarifikasi dilakukan pada Minggu (15/9/2024) sampai Sabtu (21/9/2024)," papar Khasanudin.

Setelah proses dilewati, KPU Kendal kemudian akan menetapkan pasangan pada Minggu (22/9/2024). 

Dilanjutkan, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9/2024). (*)

Baca juga: Ada Mantan Kapolda Ahmad Luthfi di Pemilihan Gubernur, Polkda Jateng Janji Anggotanya Netral

Baca juga: Penghasilan tak Cukup untuk Nyabu, Kuli Angkut Pasir di Kebumen Nyambi Jadi Pengedar

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved