Pilbup Kendal 2024

Wasekjen PKB Pastikan Rekomendasi Pilkada Kendal ke Dico-Ali, Dukungan ke Benny Sudah Dicabut

Wasekjen DPP PKB Kendal memastikan, rekomendasi PKB untuk Pilkada Kendal diserahkan ke Dico-Ali dan menggugurkan rekomendasi awal untuk Tika-Benny.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin (kiri) seusai menjadi saksi ahli pemohon musyawarah terbuka gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi PKB untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. 

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan rekomendasi untuk Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico- Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ditemui seusai musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal

"Sudah kami serahkan tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kantor Bawaslu Kendal, Dukung Penegakan Aturan di Sengketa Pilkada

Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico-Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.

Sehingga, pihaknya meminta KPU Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. 

"Kami, partai politi, punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00.00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya.

Musyawarah terbuka yang digelar hari ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda pembuktian.

Musyawarah kali ini menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak pemohon yang hanya ditemani kuasa hukum. Bapaslon Dico-Ali tak terlihat mengikuti musyawarah.

Baca juga: Gugatan Ditolak KPU, Pupus Harapan Dico Ganinduto Jadi Bupati Kendal Lagi?

Adapun pihak termohon atau KPU Kendal, dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi ditemani dua kuasa hukum.

Sedangkan pihak terkait, yakni Benny Karnadi, hanya dihadiri kuasa hukum. 

Hingga pukul 14.57 WIB, proses musyawarah terbuka masih berlangsung. (*)

Baca juga: Timses Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Bertabur Bintang, Ada Mantan Kapolri dan Eks KSAD

Baca juga: Garuda Pernah Menang di Kualifikasi Piala Dunia 1981, Berikut Head to Head Indonesia vs Australia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved