Berita Pati
Tanah Retak di Pati Diduga Imbas Pembangunan Tak Sesuai AMDAL, Jampisawan: Aturan Harus Ditegakkan
Tanah gerak di Desa Purworejo, Pati, diduga dipicu pembangunan bendung karet dan pembangunan di bantaran Sungai Juwana yang tak sesuai aturan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jampisawan) menduga, tanah gerak yang merusak 21 bangunan di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), dipicu pembangunan bendung karet dan bangunan di bantaran Sungai Silugonggo alias Sungai Juwana.
Diketahui, sebanyak 21 bangunan terdiri dari rumah dan rumah toko (toko) di dukuh tersebut retak bahkan nyaris ambruk akibat rekahan tanah yang terjadi pada Jumat (6/9/2024) hingga Sabtu (7/9/2024).
Juru Bicara Jampisawan Ari Subekti mengatakan, pembangunan bendung karet Sungai Juwana yang dipersoalkan ada di Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan.
"Studi kelayakan proyek ini perlu dipertanyakan. Bagaimana dari sisi analisis proyek? Kok sampai terjadi seperti itu? Seharusnya, ada perhitungan yang jelas agar faktor-faktor penyebabnya bisa diminimalkan," ucap dia.
Ari mengatakan, pihaknya kerap mengingatkan agar pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini didahului studi kelayakan yang memadai.
"Saya pernah tanya kepada supervisor proyek ini, tidak ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL-nya sekalian normalisasi sungai. Itu tidak tepat juga, menurut kami. Proyek sebesar ini seharusnya benar-benar melalui studi kelayakan yang intens," papar dia.
Baca juga: 21 Rumah Warga Purworejo Pati Rusak Akibat Tanah Gerak, Warga Diminta Mengungsi
Ari juga menyebut, faktor lain, yakni penggunaan air di Sungai Juwana yang tidak teratur.
Hal ini membuat sungai susut dan memicu rekahan tanah.
"Sungai Juwana sampai sebegitu parah surutnya. Hal ini memengaruhi tekanan air yang seharusnya bisa menahan dinding sungai karena air habis terjadilah longsor," ucap dia.
Dia berharap, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bisa memberikan sosialisasi terkait debit air yang ada di Sungai Juwana agar penggunaannya lebih proporsional.
Menurut dia, karena tidak ada sosialisasi, pada musim tanam, semua petani di bantaran Sungai Juwana menyedot air sungai untuk mengairi persawahan mereka.
Ari mengatakan, BBWS mestinya mengatur penggunaan air demi mengantisipasi mengeringnya sungai.
"Faktanya, sungai di bawah Jembatan Ngantru ke arah barat itu sampai kering. Seharusnya, BBWS bisa menjelaskan kebutuhan air sekian untuk sekian hektare (proporsi pemanfaatan air sungai yang tepat) sehingga petani bisa mengira-ngira," papar Ari.
Ari juga menyoroti pendirian bangunan di bantaran Sungai Juwana.
Dia menyebut, hal itu sebetulnya tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.
"Garis sempadan sungai sudah ada aturannya di Perda. Itu seharusnya benar-benar diterapkan. Jangan sampai, dengan alasan apa pun, dilegalkan membuat bangunan," ucap dia.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya menduga, fenomena yang terjadi di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, dipicu tanah kering akibat ambang tanah basah yang berkurang.
"Fenomena ini, yang terjadi, sementara ini dugaan saya, tanah yang kering karena batas ambang tanah basahnya berkurang."
"Selain dari faktor cuaca yang memang cuaca panas, air di sungai juga diambil untuk irigasi keperluan pertanian, kemudian tembok penahan tanahnya barangkali kurang dalam, dibangun tapi tidak sampai menyentuh lapisan tanah yang keras dan lebih stabil."
"Kemudian, faktor lain adalah ada beban bangunan rumah permanen di atasnya," papar dia. (*)
Baca juga: Remaja Berkebutuhan Khusus di Banyumas Diperkosa Tetangga Nenek, Diberi Uang Tutup Mulut Rp7000
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim
| Surat Dua Aktivis AMPB dari Penjara Polda Jateng: Minta Masyarakat Pati Tak Patah Semangat Berjuang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Aktivis AMPB Ditangkap Polisi Usai Pimpin Aksi Kawal Paripurna DPRD Pati Gara-gara Blokade Jalan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.