Dokter Residen Meninggal
Keluarga Dokter Aulia Minta Senior, Kaprodi, Hingga Rektor Undip Diperiksa Soal Perundungan di PPDS
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, memeriksa senior, kaprodi PPDS Anestesi, hingga Rektor Undip terkait kasus yang dilaporkan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, meminta polisi memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.
Para dokter residen ini perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
Dugaan pelanggaran pengajaran itulah yang dirasakan almarhumah dokter Aulia Risma Lestari.
"Harapannya, semua saksi diperiksa, termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Masyal saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena ada dugaan gajinya kecil.
Di sisi lain, pembuat program pengajaran adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),
bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi, tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.
Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Dapat Intimidasi, Dilarang Lapor Perundungan di PPDS Undip Semarang ke Polisi
Dia menuturkan, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip, baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi, dan lainnya, ikut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan sistem kerja yang overtime, hampir 24 jam, yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.
"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa, disusul nanti seniornya. Selepas itu, harapnnya, Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil. Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Misyal mengatakan, terkait laporan yang dibuat, Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari, akan diperiksa kembali di Polda Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024) pagi.
"Semua barang bukti, seperti handphone, rekaman, dan keterangan para saksi di Polrestabes Semarang, semua ditarik ke Polda Jateng," ungkap Misyal.
Periksa 17 Saksi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sisanya, para saksi berasal dari teman-teman satu angkatan korban yang berjumlah 10 orang.
Polisi belum menyentuh senior korban maupun pihak Undip dan rumah sakit RSUP Kariadi, tempat korban menjalani magang atau sebagai dokter residen.
"Iya, ini teman seangkatan dulu yang diperiksa untuk membuka informasi. Setelah itu, penyidik nanti akan menunjukan siapa yang akan diperiksa selanjutnya berdasarkan dinamika perkembangan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (10/9/2024).
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan.
Cek Bukti Transfer
Kepolisian tak hanya memanggil para saksi, sejumlah bukti-bukti yang dibawa ibu korban dan Kemenkes turut didalami.
Termasuk, bukti transfer buku rekening yang diduga disetorkan korban ke para seniornya.
"Iya, ada bukti itu. Kami masih dalami apakah bukti itu bisa menjadi barang bukti atau tidak," ungkap Artanto yang enggan menyebut jumlah nominal transferan tersebut.
Baca juga: Beratnya Keseharian Dokter Aulia: Angkat Galon Hingga Siapkan Beragam Makanan bagi Senior PPDS Undip
Selain bukti transfer, polisi juga mendalami tangkapan layar, invoice pemesanan, dokumen perkuliahan dan lainnya.
"Kami masih melakukan klarifikasi dan sinkronisasi antara data dengan keterangan saksi maupun fakta di lapangan sehingga proses penyelidikan terus berlanjut," papar Artanto.
Pihaknya, dalam menangani kasus ini, intensif melalukan koordinasi dengan Kemenkes dan Kemendikbudristek.
Koordinasi ini untuk memastikan adanya bukti-bukti lain yang bisa dianalisa.
"Kalau soal potensi adanya korban lain, itu ranah Kemenkes. Kami masih fokus ke penyelidikan kasus ini," katanya.
Rektor Undip Minta Polemik Dihentikan
Sementara, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo meminta polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
Dia meminta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip tersebut.
"Setop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing,” katanya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Undip. (*)
Baca juga: Pemilih Pemula Tak Boleh Termakan Hoaks! Mafindo Wonosobo Ajak Cek Fakta Informasi Soal Pilkada
Baca juga: Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.