Dokter Residen Meninggal

IDI Bersuara Soal Pemberhentian Dekan FK Undip di Kariadi, Berbeda Pandangan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Dekan Fakultas Kedokteran Undip tersebut.

GOOGLE REVIEW
RSUP Dr Kariadi Semarang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah angkat bicara terkait penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah angkat bicara terkait penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang. Hal ini buntut kematian dokter residen PPDS Undip-RSUP Kariadi, dokter Aulia Risma Lestari.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Dekan Fakultas Kedokteran Undip tersebut.

Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo, mengatakan semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dengan jabatan dokter klinis di RSUP Kariadi.

Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktek di rumah sakit."

"Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit."

"Itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.

Menurutnya, dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktek di rumah sakit dikelolanya.

Baca juga: Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi

"Jadi direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.

Namun, dia mempertanyakan alasan rumah sakit Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi  pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi.

"Kalau itu hubungan netralitas apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pem-bully-an di sana."

"Kalau mengganggu investigasi seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi."

"Itu kan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi."

"Dia praktek secara profesional," imbuhnya.

Pihaknya berencana akan bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu.

Baca juga: Keluarga Dokter Residen Aulia Tak Menampik Ada Perundungan di PPDS Undip-RSUP Kariadi

Namun demikian IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.

"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu."

"Karena beliau anggota IDI," tandasnya.

Yan Wisnu Prajoko merupakan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di RSUP Kariadi. 

Atas surat itu dokter Yan membenarkan telah menerima surat itu pada Jumat (30/8/2024) pukul 11.30.

Atas surat itu pihaknya masih akan membahas dan mempelajari.

"Betul surat tersebut sudah saya terima Jumat siang sekitar pukul 11.30."

"Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," jelasnya kepada Tribun, Sabtu (31/8/2024). (*)

Baca juga: Penuturan Kapolrestabes Semarang dan Tim Investigasi soal Kematian Dokter PPDS Undip-RSUP Kariadi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved