Berita Jateng
Mahasiswa Semarang Kembali Turun ke Jalan, Polda: Waspada Provokator!
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mahasiswa Semarang dijadwalkan bakal kembali turun ke jalan melakukan aksi demo atau unjuk rasa. Direncanakan aksi digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (26/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai serta bermartabat.
Unjuk rasa rencananya akan diikuti oleh kelompok BEM mahasiswa Kota Semarang.
Baca juga: Wartawan, Polisi Hingga Mahasiswa Jadi Korban Demo Ricuh di Purwokerto
Artanto mengingatkan kepada peserta aksi untuk waspada terhadap oknum provokator yang mungkin berusaha membuat kekacauan dan merusak tujuan dari aksi unjuk rasa ini.
"Kami siap mengawal aksi ini agar dapat berjalan dengan aman dan damai."
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kaos."
"Mari kita fokus pada penyampaian aspirasi secara damai," kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Ada yang Terluka dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas, Kapolresta: Pengamanan Sesuai SOP
Aksi ini diharapkan berlangsung tanpa insiden yang merusak fasilitas umum, seperti kejadian anarkis pada aksi sebelumnya, di mana terjadi perobohan pagar gedung yang mengakibatkan kerusakan.
"Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas."
"Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat," ungkap Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Verrel Alami Luka 11 Jahitan, Satria Luka Ringan di Perut saat Demo di DPR
Aksi Damai Tertib
Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dirinya mengingatkan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum.
"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi."
"Sehingga pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum."
"Sehingga tidak melanggar ketertiban umum dan hak-hak orang lain," tambahnya.
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemuda Pakai Narkoba Ditangkap di Garung Wonosobo |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.