Berita Jateng

Mahasiswa Semarang Kembali Turun ke Jalan, Polda: Waspada Provokator!

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai.

ist/dok polda jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Ia mengimbau agar peserta aksi berunjuk rasa dengan tertib. Mahasiswa berencana kembali turun ke jalan pada Senin (26/8/2024) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mahasiswa Semarang dijadwalkan bakal kembali turun ke jalan melakukan aksi demo atau unjuk rasa. Direncanakan aksi digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (26/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai serta bermartabat.

Unjuk rasa rencananya akan diikuti oleh kelompok BEM mahasiswa Kota Semarang.

Baca juga: Wartawan, Polisi Hingga Mahasiswa Jadi Korban Demo Ricuh di Purwokerto

Artanto mengingatkan kepada peserta aksi untuk waspada terhadap oknum provokator yang mungkin berusaha membuat kekacauan dan merusak tujuan dari aksi unjuk rasa ini.

"Kami siap mengawal aksi ini agar dapat berjalan dengan aman dan damai."

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kaos."

"Mari kita fokus pada penyampaian aspirasi secara damai," kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Ada yang Terluka dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas, Kapolresta: Pengamanan Sesuai SOP

Aksi ini diharapkan berlangsung tanpa insiden yang merusak fasilitas umum, seperti kejadian anarkis pada aksi sebelumnya, di mana terjadi perobohan pagar gedung yang mengakibatkan kerusakan.

"Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas."

"Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat," ungkap Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Verrel Alami Luka 11 Jahitan, Satria Luka Ringan di Perut saat Demo di DPR

Aksi Damai Tertib

Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dirinya mengingatkan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum. 

"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi."

"Sehingga pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum."

"Sehingga tidak melanggar ketertiban umum dan hak-hak orang lain," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved