Pilkada 2024

KPU Akan Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024 untuk Jalankan Keputusan MK

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

|
Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berubahnya aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, telah mengubah aturan terkait pencalonan kepala daerah.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. 

Baca juga: Kapan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku? Begini Kata Pengamat Hukum

Menurut Ketua KPU Mochammad Afifudin, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: Terbaru Putusan MK! Partai Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub Cawagub

Putusan MK yang dibacakan Selasa (19/8/2024), kata Afif,  langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024. 

KPU  pun menurut Afif, akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif. 

"Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK," jelasnya. 

Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Selain itu, KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.

Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.

Baca juga: Pencalonan Kaesang Sebagai Gubernur Jateng Digagalkan Keputusan MK, Ini Respon Parpol Pengusung

"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif. 

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Baca juga: Gelar Rapat Tanpa Anwar Usman, MK Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved