Berita Jateng
Pencalonan Kaesang Sebagai Gubernur Jateng Digagalkan Keputusan MK, Ini Respon Parpol Pengusung
Partai Nasdem belum mengubah keputusan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon kepala daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Partai Nasdem belum mengubah keputusan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon kepala daerah.
Nasdem masih tetap mengusung mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Lutfi dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Pilkada Jateng 2024.
Ini disampaikan Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi usia calon kepala daerah gubernur minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah
Dengan putusan MK ini, Kaesang terancam tak bisa maju pada Pilkada Jateng.
Baca juga: PKB Keluar dari KBM, Kadernya Direkomendasikan Dampingi Sadewo dalam Pilkada Banyumas 2024
Sebab usianya saat ini masih 29 tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Ya mengenai langkah-langkah Partai Nasdem setelah putusan-putusan MK ini, ya belum bisa saya sampaikan, karena kita tentu membutuhkan untuk melakukan pengkajian dan pembahasan di internal partai politik.
Belum ada satupun perubahan-perubahan yang kita akan lakukan atau pun rencana rencana tertentu yang berkaitan dengan putusan MK yang telah dikeluarkan," lanjutnya.
Pria yang karib disapa Tobas ini menambahkan, komunikasi antar partai politik pengusung Luthfi-Kaesang pun sejauh ini masih dilakukan.
Ia berharap langkah Luthfi-Kaesang menuju Pilkada Jateng tidak terhambat karena adanya putusan ini.
"Jadi, ya mudah-mudahan lancar semua ya kita lihat nanti perjalanan berikutnya, yang memang tinggal beberapa hari lagi. Tapi yang namanya politik, tentu hitungannya bukan hari, tapi detik demi detik. Jadi kita lihat saja dinamika yang terjadi hingga nanti saatnya penutupan pendaftaran kepala daerah ini ditutup, bagaimana dinamika yang terjadi," ujar anggota DPR RI ini.
Baca juga: Terbaru Putusan MK! Partai Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub Cawagub
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Putusan MK, Nasdem Belum Ubah Keputusan Usung Luthfi-Kaesang pada Pilkada Jateng", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/15094091/ada-putusan-mk-nasdem-belum-ubah-keputusan-usung-luthfi-kaesang-pada-pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.