Berita Jateng
MK Tetapkan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Harapan Kaesang Jadi Gubernur Jateng Pupus?
Jika mengacu menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur
TRIBUNBANYUMAS.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Inii menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,"katanya
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Baca juga: Terbaru Putusan MK! Partai Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub Cawagub
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya.
Yakni syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Ini tentunya berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Jika mengacu menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Pengguna Pil Koplo di Blora Ternyata Lebih Banyak dari Penyalahguna Narkoba
Tetapi dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, saat ia berusia ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.
Untuk diketahui, Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan Ahmad Luthfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tegaskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/12550961/mk-tegaskan-usia-cagub-minimal-30-tahun-kaesang-berpotensi-gagal-ikut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.