Pilkada 2024
KPU Akan Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024 untuk Jalankan Keputusan MK
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap. Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta. (kompas.com/syakirun)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/20201521/patuhi-mk-kpu-akan-ubah-ambang-batas-pilkada-serentak-2024.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.