Pilkada 2024

KPU Akan Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024 untuk Jalankan Keputusan MK

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

|
Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin 

Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap. Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta. (kompas.com/syakirun)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/20201521/patuhi-mk-kpu-akan-ubah-ambang-batas-pilkada-serentak-2024.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved