Berita Nasional

Gelar Rapat Tanpa Anwar Usman, MK Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.

Keputusan pengajuan banding ini diambil setelah delapan Hakim Konstitusi menggelar Rapat Musyawarah Hakim (RPH), Rabu (14/8/2024).

Rapat yang digelar di Gedung MK Jakarta ini tak diikuti Anwar Usman sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN.

"Konpers belum bisa diselenggarakan. Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024). 

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang dilayangkan setelah dirinya dipocong sebagai ketua MK.

Baca juga: PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Tak Mau Kembalikan Posisi Anwar Usman

Pencopotan itu dilakukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menilai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melakukan pelanggaran etik terkait keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres.

Keputusan MK yang dipimpin Anwar Usman memberi karpet merah bagi sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Setelah dicopot dari jabatan ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN dan meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. 

Anwar juga meminta hakim PTUN Jakarta mengembalikan harkat dan martabanya.

Dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan Anwar Usman

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan PTUN yang dikutip, Selasa (13/8/2024). 

Baca juga: Buntut Panjang Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman dan Jokowi Dilaporkan ke PTUN

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. 

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan. 

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman agar jabatan ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved