Berita Nasional
PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Tak Mau Kembalikan Posisi Anwar Usman
Gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dikabulkan PTUN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hanya saja, permintaan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali duduk sebagai ketua MK tak dikabulkan.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN menyatakan, keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Baca juga: Tak Cukup Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua Baru MK ke PTUN Jakarta
Maka itu, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
Pokok perkara lain yang dikabulkan PTUN adalah permohonan Anwar Usman dipulihkan seperti semula harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Sementara, permohonan yang tidak dikabulkan, terkait permintaan Anwar Usman menduduki lagi jabatan ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Baca juga: Gelar Guru Besar Kehormatan Anwar Usman Terancam Dicabut Unissula, Tinggal Menunggu Ini
Begitu pula permohonan Anwar Usman yang meminta PTUN menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, MK masih bisa mengajukan banding.
Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Jokowi Turun dari Alphard Hitam, Tenteng Map Berisi Ijazah Masuk Polresta Solo |
![]() |
---|
Tanggapan KH Imaduddin Soal Isu Gus Fuad Plered Mundur dari Polemik Nasab |
![]() |
---|
Dituduh Hina Habib Idrus Al Jufri, Gus Fuad Plered Terima Sanksi Adat Bayar 5 Ekor Sapi |
![]() |
---|
Biaya Hidup yang Tinggi di Jakarta Bikin Muda-mudi Pilih Jadi Perjaka dan Perawan Tua |
![]() |
---|
Jarang yang Tahu Ayah Presiden Prabowo Ternyata Pernah Gabung PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.