Berita Nasional
Gelar Rapat Tanpa Anwar Usman, MK Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PTUN
MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.
Editor:
rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.
"Menyatakan, tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman".
Baca juga: Hendi Mengaku Tak Minat Terjun Lagi di Pilkada Kota Semarang, Begini Katanya
Baca juga: Cerita Begal Telanjur Viral, Pemuda di Jepara Ternyata Gelapkan Uang Rp10 Juta untuk Judi Online
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Keberatan Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI |
![]() |
---|
PPATK Jamin Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant, Semua Rekening Tak Aktif Bank Sudah Dianalisa |
![]() |
---|
Lowongan Petugas Haji 2026 Sudah Beredar, Ini Kata Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.