Berita Nasional

Gelar Rapat Tanpa Anwar Usman, MK Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PTUN

MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028. 

"Menyatakan, tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman".

Baca juga: Hendi Mengaku Tak Minat Terjun Lagi di Pilkada Kota Semarang, Begini Katanya

Baca juga: Cerita Begal Telanjur Viral, Pemuda di Jepara Ternyata Gelapkan Uang Rp10 Juta untuk Judi Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved