Berita Nasional
Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 dari 20 Tahun Hukuman Penjara
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat setelah jalani hukuma 8 tahun.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Lantaran berstatus bebas bersyarat dan belum mengantongi bebas resmi, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Baca juga: Terungkap, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Pasien nya dengan Racun
Diketahui, Jessica Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032".
Baca juga: Persis Solo Umumkan 5 Sponsor Pendukung selama Liga 1 2024/2025, Free Fire Masih Setia
Baca juga: Belajar dari Youtube, Pemuda Banyumas Buka Usaha Jam Tangan Kayu Beromzet Puluhan Juta Per Bulan
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.