Berita Nasional
Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 dari 20 Tahun Hukuman Penjara
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat setelah jalani hukuma 8 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, Minggu (18/8/2024).
Dalam kasus yang dikenal sebagai 'kopi sianida' itu Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Proses bebas bersyarat Jessica berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara.
Pihak Bapas menyerahkan Jessica Wongso kepada keluarga yang diwakili tim kuasa hukum.
Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar d Bapas.
Baca juga: Tersangka DDS Beli Racun Arsenik dan Sianida Pakai Uang dari Orangtua untuk Bunuh Keluarganya
Jessica sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.
"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur.
Bebas Murni Pada 2032
Sementara, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
"Ya, betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Deddy, Minggu, dikutp dari Kompas.com.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, bebas bersyarat ini didasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik sehingga mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.