Berita Nasional

Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 dari 20 Tahun Hukuman Penjara

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat setelah jalani hukuma 8 tahun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, Minggu (18/8/2024).

Dalam kasus yang dikenal sebagai 'kopi sianida' itu Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

Proses bebas bersyarat Jessica berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara.

Pihak Bapas menyerahkan Jessica Wongso kepada keluarga yang diwakili tim kuasa hukum.

Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar d Bapas.

Baca juga: Tersangka DDS Beli Racun Arsenik dan Sianida Pakai Uang dari Orangtua untuk Bunuh Keluarganya

Jessica sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.

"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur.

Bebas Murni Pada 2032

Sementara, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

"Ya, betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Deddy, Minggu, dikutp dari Kompas.com.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, bebas bersyarat ini didasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik sehingga mendapatkan berbagai keringanan hukuman.

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved