Berita Kudus
Tergiur Cuan Hingga Rp3 Juta Per Unit, Warga Kudus Jalankan Bisnis Motor Bodong Tarikan Leasing
Warga Kudus menjalankan bisnis jual motor bodong lantaran lebih menjanjikan. Motor tarikan leasing dijual murah, misal Honda CBR 150R cuma Rp8 juta.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Warga Kudus, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (38), mengaku tak bisa berhenti menjalankan bisnis jual beli motor bodong lantaran butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Setiap motor yang tak memiliki surat lengkap itu dijual murah demi untung Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit.
AS mengatakan, bisnis motor bodong ini lebih menghasilkan dibanding bekerja sebagai sales sosis yang dia lakoni.
"Sudah tiga tahun (jual motor bodong), dulunya sales sosis. Awalnya, saya beli, terus pakai motor untuk pribadi."
"Pas jenuh dengan motornya, saya jual dan kemudian ngelakuin bisnis ini," kata AS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).
AS mengatakan, motor-motor itu didatangkan dari Jawa Barat yang menawarkan harga lebih murah ketimbang motor bodong dari Jawa Tengah.
Baca juga: Diduga Ada Penyelewengan di Pembangunan NU Center, PCNU Kudus Titip Uang Rp1,3 Miliar ke Kejari
AS menambahkan, motor-motor gelap itu dia beli tidak hanya dari satu orang namun beberapa orang.
Motor baru akan dikirim dan dia terima setelah dia mentransfer uang sesuai nominal yang disepakati.
Motor tersebut, menurutnya, tarikan motor dari pembeli pertama yang terlambat membayar cicilan kredit atau motor gelap dari leasing.
"Yang beli ya tidak hanya orang Kudus tapi banyak. Saya jual lewat market place di sosmed, sistem COD (cash on delivery). Itu motor-motor yang macet kredit," katanya.
Sementara, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, motor yang dijual AS tidak dilengkapi surat-surat sah.
Motor-motor itu dijual dengan harga sangat murah, jauh di bawah pasaran.
Baca juga: Alasan PKB Turunkan Rekomendasi ke Samani-Bellinda di Pilkada Kudus: Sudah Jadi Kader
Contohnya, motor Honda CBR 150R yang memiliki harga pasaran sekitar Rp35 juta, dijual AS dengan harga Rp8juta.
"Dari berjualan motor (bodong), bisa mendapatkan keuntungan kisaran Rp500ribu hingga Rp3juta."
"Lebih kurang 3 tahun telah berjalan, dari tahun 2021. Dari informasi yang kami dapat, sudah lebih ratusan motor terjual," kata Kapolres.
Ronni mengatakan, AS diancam Pasal 481 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Wonosobo Punya Kondisi Lembap, Warga Diminta Rutin Membuka Ventilasi Rumah untuk Mencegah TBC
Baca juga: Catat! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus, Info Formasi Diumumkan 19 Agustus
Diduga Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Kudus Dibebastugaskan Sementara |
![]() |
---|
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.