Berita Kudus

Tergiur Cuan Hingga Rp3 Juta Per Unit, Warga Kudus Jalankan Bisnis Motor Bodong Tarikan Leasing

Warga Kudus menjalankan bisnis jual motor bodong lantaran lebih menjanjikan. Motor tarikan leasing dijual murah, misal Honda CBR 150R cuma Rp8 juta.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menunjukkan motor bodong dan AS dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024). Motor-motor itu dijual AS dengan harga murah karena tak dilengkapi surat-surat sah alias motor bodong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Warga Kudus, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (38), mengaku tak bisa berhenti menjalankan bisnis jual beli motor bodong lantaran butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Setiap motor yang tak memiliki surat lengkap itu dijual murah demi untung Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit.

AS mengatakan, bisnis motor bodong ini lebih menghasilkan dibanding bekerja sebagai sales sosis yang dia lakoni.

"Sudah tiga tahun (jual motor bodong), dulunya sales sosis. Awalnya, saya beli, terus pakai motor untuk pribadi."

"Pas jenuh dengan motornya, saya jual dan kemudian ngelakuin bisnis ini," kata AS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).

AS mengatakan, motor-motor itu didatangkan dari Jawa Barat yang menawarkan harga lebih murah ketimbang motor bodong dari Jawa Tengah.

Baca juga: Diduga Ada Penyelewengan di Pembangunan NU Center, PCNU Kudus Titip Uang Rp1,3 Miliar ke Kejari

AS menambahkan, motor-motor gelap itu dia beli tidak hanya dari satu orang namun beberapa orang.

Motor baru akan dikirim dan dia terima setelah dia mentransfer uang sesuai nominal yang disepakati.

Motor tersebut, menurutnya, tarikan motor dari pembeli pertama yang terlambat membayar cicilan kredit atau motor gelap dari leasing. 

"Yang beli ya tidak hanya orang Kudus tapi banyak. Saya jual lewat market place di sosmed, sistem COD (cash on delivery). Itu motor-motor yang macet kredit," katanya.

Sementara, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, motor yang dijual AS tidak dilengkapi surat-surat sah.

Motor-motor itu dijual dengan harga sangat murah, jauh di bawah pasaran. 

Baca juga: Alasan PKB Turunkan Rekomendasi ke Samani-Bellinda di Pilkada Kudus: Sudah Jadi Kader

Contohnya, motor Honda CBR 150R yang memiliki harga pasaran sekitar Rp35 juta, dijual AS dengan harga Rp8juta.

"Dari berjualan motor (bodong), bisa mendapatkan keuntungan kisaran Rp500ribu hingga Rp3juta."

"Lebih kurang 3 tahun telah berjalan, dari tahun 2021. Dari informasi yang kami dapat, sudah lebih ratusan motor terjual," kata Kapolres.

Ronni mengatakan, AS diancam Pasal 481 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Wonosobo Punya Kondisi Lembap, Warga Diminta Rutin Membuka Ventilasi Rumah untuk Mencegah TBC

Baca juga: Catat! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus, Info Formasi Diumumkan 19 Agustus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved