Berita Kudus

Diduga Ada Penyelewengan di Pembangunan NU Center, PCNU Kudus Titip Uang Rp1,3 Miliar ke Kejari

PCNU Kudus menitipkan uang tunai Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Kudus setelah temuan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan NU Center.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
PCNU Kudus menitipkan uang Rp1,3 miliar ke ke Kejaksaan Negeri Kudus setelah temuan BPK terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk NU Center. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - PCNU Kudus menitipkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (13/8/2024), setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan NU Center

Uang tunai dalam lembaran Rp100 ribu yang dibendel dalam beberapa gepok itu diantar langsung Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara Soleh Farid. 

Uang itu kemudian diterima Kajari Kudus, Henriyadi W Putro.

Penyerahan uang itu juga disaksikan tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kudus sebagai pihak yang mengucurkan dana hibah.

Baca juga: Alasan PKB Turunkan Rekomendasi ke Samani-Bellinda di Pilkada Kudus: Sudah Jadi Kader

Saat dihubungi, Kajari Kudus Henriyadi membenarkan penitipan uang bernilai miliaran rupiah itu.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut rangkaian penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan : PRINT- 04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

"Nilai itu merupakan hasil hitung dari BPK, terkait laporan pertanggungjawaban yang dibuat PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar," katanya.

Dari keterangan Henriyadi, sebelumnya PCNU Kudus telah melakukan setoran uang tunai senilai Rp129.133.000.

Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.

Dari hasil temuan BPK, dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan kepada PCNU untuk pembangunan NU Center

Namun, muncul dugaan tindakan pelaksanaan yang tak sesuai dengan NPHD. 

Kendati PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar, Henriyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu atau lebih. Ini masih belum selesai, masih pemeriksaan," jelasnya. 

Baca juga: Hamil Muda, Warga Desa Lau Kudus Dikabarkan Hilang Dibawa Makhluk Halus. Begini Faktanya

Dia menambahkan, saat ini, langkah hukum belum diambil oleh Kejari.

Sampai dengan saat ini pihaknya masih melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait penyelewengan tersebut. (*)

Baca juga: Dilantik Keenam Kali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong Masih Jaga Idealisme

Baca juga: Sound Horeg di Waturoyo Pati Diprotes Emak-emak, Sempat Cekcok dan Baku Pukul. Begini Akhirnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved