Berita Kudus
Diduga Ada Penyelewengan di Pembangunan NU Center, PCNU Kudus Titip Uang Rp1,3 Miliar ke Kejari
PCNU Kudus menitipkan uang tunai Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Kudus setelah temuan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan NU Center.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - PCNU Kudus menitipkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (13/8/2024), setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan NU Center.
Uang tunai dalam lembaran Rp100 ribu yang dibendel dalam beberapa gepok itu diantar langsung Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara Soleh Farid.
Uang itu kemudian diterima Kajari Kudus, Henriyadi W Putro.
Penyerahan uang itu juga disaksikan tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kudus sebagai pihak yang mengucurkan dana hibah.
Baca juga: Alasan PKB Turunkan Rekomendasi ke Samani-Bellinda di Pilkada Kudus: Sudah Jadi Kader
Saat dihubungi, Kajari Kudus Henriyadi membenarkan penitipan uang bernilai miliaran rupiah itu.
Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut rangkaian penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan : PRINT- 04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
"Nilai itu merupakan hasil hitung dari BPK, terkait laporan pertanggungjawaban yang dibuat PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar," katanya.
Dari keterangan Henriyadi, sebelumnya PCNU Kudus telah melakukan setoran uang tunai senilai Rp129.133.000.
Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.
Dari hasil temuan BPK, dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan kepada PCNU untuk pembangunan NU Center.
Namun, muncul dugaan tindakan pelaksanaan yang tak sesuai dengan NPHD.
Kendati PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar, Henriyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu atau lebih. Ini masih belum selesai, masih pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Hamil Muda, Warga Desa Lau Kudus Dikabarkan Hilang Dibawa Makhluk Halus. Begini Faktanya
Dia menambahkan, saat ini, langkah hukum belum diambil oleh Kejari.
Sampai dengan saat ini pihaknya masih melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait penyelewengan tersebut. (*)
Baca juga: Dilantik Keenam Kali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong Masih Jaga Idealisme
Baca juga: Sound Horeg di Waturoyo Pati Diprotes Emak-emak, Sempat Cekcok dan Baku Pukul. Begini Akhirnya
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.