Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang
Sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, divonis hukuman 3 tahun penjara atas kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di KM 370 Tol Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun, dia ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti sikap manajemen PO Rosalia Indah yang belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Imbas Kebakaran KM Kirana I Rute Semarang-Sampit, Penumpang Diantar ke Kalimantan Lewat 2 Rute
Baca juga: KPK Turun ke Blora, Ungkap Modus Korupsi di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab
Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Jadi 8, Korban Terakhir Tinggalkan Bayi 1 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Bakal Periksa Manajemen Rosalia Indah Terkait Kecelakaan di Tol Batang, Ini Hal yang Didalami |
![]() |
---|
Manajemen Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan di Tol Batang, Bantah Sopir Kerja Melebihi 8 Jam |
![]() |
---|
Bukan Masalah Kendaraan, Ini Temuan KNKT yang Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah |
![]() |
---|
7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Diantar ke Rumah Duka, Dikawal Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.