Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang

Sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, divonis hukuman 3 tahun penjara atas kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di KM 370 Tol Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Jalur Widodo, sopir bus Rosalia Indah, divonia tiga tahun penjara dalam sidang di PN Batang, Selasa (13/8/2024). Jalur terbukti bersalah hingga memicu kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di Tol Batang-Semarang Km 370 beberapa waktu lalu. 

Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.

"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.

Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.

Namun, dia ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.

Maruli juga menyoroti sikap manajemen PO Rosalia Indah yang belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.

"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Imbas Kebakaran KM Kirana I Rute Semarang-Sampit, Penumpang Diantar ke Kalimantan Lewat 2 Rute

Baca juga: KPK Turun ke Blora, Ungkap Modus Korupsi di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved