Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Manajemen Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan di Tol Batang, Bantah Sopir Kerja Melebihi 8 Jam

Manajemen Rosalia buka suara soal kecelakaan tunggal yang dialami bus mereka di Tol Batang-Semarang dan menewaskan tujuh orang.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/POLDA JATENG
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Tol Batang, Kamis (11/4/2024). Tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. Terkait kecelakaan ini, manajemen Rosalia Indah buka suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Manajemen Rosalia buka suara soal kecelakaan tunggal yang dialami bus mereka di Tol Batang-Semarang dan menewaskan tujuh orang.

Mereka membantah ada sopir Rosalia Indah yang mengemudi lebih dari delapan jam.

Mereka pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, setelah sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.

Public Relations PO Rosalia Indah Yofie Aganovic menjelaskan, perusahaan memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir.

Ia mengatakan, tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka dalam kecelakaan ini.

PO Rosalia Indah, kata Yofie, juga memiliki kebijakan, di mana ada dua sopir di setiap bus antar provinsi.

"Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi," kata Yofie dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Bukan Masalah Kendaraan, Ini Temuan KNKT yang Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Batang-Semarang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi tersangka.

Polisi langsung menahan JW di rumah tahanan (rutan) Polres Batang.

"Tadi malam, setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).

Sopir tersebut dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Satake mengatakan, saat ini, bangkai bus tersebut sudah berhasil dievakuasi dari parit di pinggir jalan tol tersebut dan diamankan di Exit Tol Pegandon, Kendal, Jawa Tengah.

Sementara itu, tiga korban luka masih di rawat di RSI Weleri, Kendal, satu di antaranya luka berat.

"Semua korban yang meninggal dunia sudah diantar ke rumah keluarga masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara

Bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, seorang sopir dan seorang kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved