Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Polisi Bakal Periksa Manajemen Rosalia Indah Terkait Kecelakaan di Tol Batang, Ini Hal yang Didalami
Polisi bakal memeriksa manajemen Rosalia Indah terkait kecelakaan maut di Jalan Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi bakal memeriksa manajemen Rosalia Indah terkait kecelakaan maut di Jalan Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
Pemeriksaan dilakukan terkait sistem manajemen keselamatan yang dimiliki pengelola bus.
"Kami nanti assesmen pengelola bus dan pengemudi, terutama soal sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dimiliki pengelola bus," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Sabtu (13/4/2024).
Menurut dia, sistem manajemen keselamatan dalam perusahaan otobus terdiri dari banyak hal, di antaranya terkait sistem perawatan kendaraan, rekrutmen sopir, proses penggajian, hingga sistem kerja.
Termasuk, soal riwayat kerja Jalur Widodo, sopir bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 7019 OA yang mengalami kecelakaan.
Sesuai undang-undang lalu lintas, kerja maksimal sopir adalah 8 jam per hari.
Juga, apakah ketika kejadian, Jalur didampingi sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan, nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Baca juga: Manajemen Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan di Tol Batang, Bantah Sopir Kerja Melebihi 8 Jam
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga, di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April), pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.
Sonny menambahkan, ada tiga korban luka yang hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit.
Satu dari tiga korban tersebut mengalami luka berat, atas nama Fitriyani (38), warga Nganjuk, Jawa Timur.
Dia kini dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang.
"Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.
Sebelumnya, sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Tol Batang-Semarang di KM 370 Jalur A, tepatnya masuk wilayah Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang |
![]() |
---|
Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Jadi 8, Korban Terakhir Tinggalkan Bayi 1 Tahun |
![]() |
---|
Manajemen Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan di Tol Batang, Bantah Sopir Kerja Melebihi 8 Jam |
![]() |
---|
Bukan Masalah Kendaraan, Ini Temuan KNKT yang Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah |
![]() |
---|
7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Diantar ke Rumah Duka, Dikawal Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.