Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang
KPK mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus hingga terjadi korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi lantaran banyak proyek di lingkungan Pemkot Semarang dilakukan lewat penunjukan langsung.
Pelaksanaan proyek-proyek itu tak lewat lelang karena nilai atau anggaran kegiatan di bawah Rp200 juta.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Perintah, pemerintah daerah diperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek dengan nilai pengadaan maksimal Rp200 juta.
Hal ini berlaku untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lain.
"Kalau penunjukan langsung, iya, pengadaannya (di bawah Rp 200 juta)," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Beda Materi, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Terkait Pemerasan Wali Kota Ita Soal Proyek Disdik
Meski demikian, Tessa menyebut, penyidik masih mendalami obyek proyek pengadaan yang dilakukan secara langsung atau tidak lewat lelang.
"Jadi, kita tunggu saja prosesnya," kata Tessa.
Soal pengadaan atau proyek di Pemkot Semarang ini, KPK telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Ssmarang, Martono.
Bahkan, Martono telah diperiksa dua kali dalam sepekan, yakni, Rabu (31/7/2024) dan Jumat (2/8/2024).
Martono dimintai keterangan terkait pengaturan jatah proyek melalui penunjukan langsung.
Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, Martono mengaku telah menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Sudah saya jelaskan semua," kata Martono saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bisakah Wali Kota Semarang Ita Ikut Pilkada 2024? Begini Kata KPU
Meski demikian, ia enggan menjelaskan siapa saja organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki proyek yang dia kerjakan.
Martono hanya mengaku tidak begitu sering mengerjakan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
"Nggak juga," tutur Martono.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Pemkot Semarang.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menggeledah puluhan tempat yang diduga terkait dengan kasus korupsi Pemkot Semarang yang diselidiki.
Komisi Antirasuah itu juga telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gapensi Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Proyek di Pemkot Semarang Dibuat Kurang Rp 200 Juta Agar Tak Perlu Lelang".
Baca juga: Dibantu 3 Orang, Suami di Bandung Bunuh Istri karena Kabar Selingkuh. Terbongkar setelah 7 Bulan
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Saksi Sebut Uang Komisi 13 Persen dari Gapensi Tidak Sampai ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.