Berita Kudus

Divonis 3 Tahun Penjara, Pemilik Biro Umrah Kudus Joget Dua Jempol saat Terobos Kerumunan Korban

Pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova berjoget seusai divonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana calon jemaah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Video Viral
Pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova berjoget seusai divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova berjoget seusai divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Hakim menilai, Zyuhal terbukti menggelapkan uang calon jemaah umrah sebesar Rp4,9 miliar.

Aksi joget Zyuhal ini pun viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan kejadian itu diunggah di akun tiktok @nailyhennaart.

Unggahan video itu diberi pengantar 'bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria'.

Dalam video terlihat, Zyuhal dikeroyok ibu-ibu yang menjadi korbannya, sambil diteriaki 'maling' dan 'penjahat' saat meninggalkan ruang sidang.

Saat menerobos kerumunan itu, Zyuhal berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Baca juga: Pemilik Biro Umrah Kudus Tilep Dana Jemaah Rp4,9 Miliar, Diduga untuk Beli Mobil hingga Judi Online

Unggahan video itu diberi pengantar 'bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria'.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Mayoritas mereka menghujat tingkah Zyuhal yang memberikan respon seolah mengejek.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Belum ada komentar dari pihak korban terkait putusan ini.

Baca juga: Jumlah Siswa Kurang dari 60 Anak, 60 SDN di Kudus Dipantau sebelum Diputuskan Digabung

Sementara, dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Juli 2024, JPU meminta hakim menghukum Zyuhal Laila Nova 3 tahun 9 bulan.

Dalam sidang lain, Zyuhal mengakui perbuatannya menilap uang calon jemaah umrah.

Hanya, dia juga mengaku ditipu pihak ketiga terkait pembelian tiket ataupun booking hotel untuk calon jemaah. (*)

Baca juga: Pernah Mengalami Gangguan Mental, Pemuda Kendal yang Tusuk Mantan Pacar hingga Tewas Bakal Bebas?

Baca juga: Golkar Karanganyar Lamar PAN Gabung Koalisi, PKS dan Gerindra Bakal Ditinggal?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved